Meskipun para pemohon dalam perkara No. 021/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terhadap UUD 1945 dinyatakan memiliki legal standing, namun Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). (Kamis, 22/02).
Dalam salah satu pertimbangannya, Majelis menyatakan tidak ada kerugian konstitusional yang dialami pemohon atas Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas terhadap UUD 1945. Pertimbangan Majelis, karena belum ada undang-undang yang mengatur tentang badan hukum pendidikan yang dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas, sehingga belum mengandung substansi aturan mengenai badan hukum pendidikan yang dipersoalkan para pemohon.
Adapun bunyi teks Pasal 53 ayat (1) adalah: “Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan”
Selain itu, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi juga menyatakan agar undang-undang mengenai badan hukum pendidikan yang diperintahkan oleh Pasal 53 ayat (4) UU Sisdiknas sesuai dengan UUD 1945, maka perlu diperhatikan, pertama, aspek fungsi negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa (alinea ke empat Pembukaan), kewajiban negara, dan pemerintah dalam bidang pendidikan sebagaimana ditentukan Pasal 31 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), serta hak dan kewajiban warga Negara dalam bidang pendidikan sebagaimana ditentukan oleh Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
Kedua, aspek filosofis yakni mengenai cita-cita untuk membangun system pendidikan nasional yang berkualitas dan bermakna bagi kehidupan bangsa, aspek sosiologis yakni realitas mengenai penyelenggaraan pendidikan yang sudah ada termasuk yang diselenggarakan oleh berbagai yayasan, perkumpulan, dan sebagainya, serta aspek yuridis yakni tidak menimbulkan pertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan badan hukum.
Ketiga, merupakan implementasi tanggung jawab negara dan tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau menghindar dari kewajiban konstitusional Negara di bidang pendidikan sehingga tidak memberatkan masyarakat dan/atau peserta didik.
Keempat, aspirasi masyarakat harus mendapat perhatian di dalam pembentukan undang-undang mengenai badan hukum pendidikan, agar tidak menimbulkan kekacauan dan permasalahan baru dalam dunia pendidikan di Indonesia. (Wiwik Budi Wasito)