Ini 5 Keputusan KPU Sikapi Putusan MK Soal Calon Tunggal
Kamis, 01 Oktober 2015
| 06:15 WIB
Jakarta - KPU telah menggelar rapat pleno untuk mengambil langkah terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan pasangan calon tunggal berlaga di Pilkada. Apa keputusan KPU?
"Langkah KPU, pertama pelaksanaan pilkada dengan satu pasangan calon bisa dilaksanakan setelah analisis tahapan atas putusan MK," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada detikcom, Rabu (30/9/2015).
Kedua, KPU akan merevisi peraturan KPU atau membuat peraturan baru khusus mengatur soal calon tunggal, untuk teknis pelaksanaan Pilkada seperti pemungutan suara dan lainnya.
"Ketiga,mengeluarkan surat ke 3 KPU daerah (yang pasangan calonnya tunggal) soal anggaran, mengangkat kembali badan ad hoc, proses kembali barang jasa, dan menetapkan jadwal melalui SK," ujarnya.
"Keempat mengundang 3 KPU derah tersebut. Dan kelima, KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan DKPP," imbuh mantan ketua KPU Jabar itu.
Rapat pleno tersebut digelar Selasa (29/9) malam tadi dihadiri seluruh komisioner KPU. Sementara tiga daerah dimaksud adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Timur Tengah Utara.
(bal/tor)