Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan Sekolah Vokasi Program Studi Diploma Kearsipan Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. Kunjungan tersebut diterima oleh Arsiparis Madya, Biro Umum MK Kasiman di Aula Lantai Dasar Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/9).
Dalam kesempatan tersebut, Kasiman mengungkapkan tenaga kearsipan sangat dibutuhkan di tiap lembaga atau instansi, termasuk MK. Menurutnya, tenaga kearsipan yang sekarang dimiliki MK juga masih belum cukup untuk mengelola arsip-arsip di lembaga peradilan tersebut. “Insya Allah tenaga kearsipan selalu dibutuhkan. Di MK sendiri, tenaga kearsipan kita cuma empat dengan dokumentasi foto dan video yang harus dikelola sangat banyak,” tuturnya.
Kendati demikian, Kasiman mengakui sistem kearsipan yang dimiliki MK sudah cukup baik. Dalam hal salinan putusan, satu jam setelah putusan diucapkan dapat langsung diunduh di website resmi MK atau diminta ke Pusat Pelayanan Informasi dan Data (PPID) MK. Begitu pula risalah persidangan yang dapat diakses maksimal satu hari setelah sidang tanpa pungutan biaya. “Sebagai lembaga negara, kita mengelola informasi semaksimal mungkin semata-mata untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Selain melalui website MK dan PPID, Kasiman menjelaskan, penyebarluasan informasi kearsipan kepada masyarakat juga dilakukan melalui Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) MK. Pusat sejarah yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada akhir 2014 tersebut memuat salinan putusan dalam bentuk digital.
Pada kunjungan itu, Kasiman juga menjelaskan kewenangan MK yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan tersebut adalah menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan Undang-Undang Dasar, dan memutus pembubaran partai politik. Adapun kewajiban MK adalah memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Setelah itu, para mahasiswa diajak mengunjungi Puskon di Lantai 5 dan Lantai 6 Gedung MK. (Lulu Hanifah/IR)