Ahok: Terima Kasih Mahkamah Konstitusi
Rabu, 30 September 2015
| 16:01 WIB
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Antara/Yudhi Mahatma)
Metrotvnews.com, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berterimakasih kepada Mahkamah Konstitusi yang memperlonggar syarat calon independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Calon independen kini tak perlu mendapat dukungan berdasarkan persentase penduduk, tapi cukup berdasarkan persentase daftar pemilih tetap (DPT).
"Saya terima kasih MK putuskan seperti itu. Artinya, kesempatan orang untuk maju melalui jalur independen semakin besar. Bukan hanya di Jakarta, tetapi juga seluruh Indonesia," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2015).
Menurut Ahok, putusan MK sudah tepat. Sebab, aturan yang lama sudah tak relevan dengan jumlah penduduk yang terus bertambah.
"Kalau syaratnya gunakan jumlah penduduk, tiap hari jumlah penduduk bertambah. Bisa jadi kurang kan? Tapi kalau sudah ditetapkan KPUD berdasarkan DPT mungkin tidak molor lagi (jumlah dukungannya). Saya kira ini putusan yang baik," kata Ahok.
Ahok juga mengapresiasi putusan MK yang memperbolehkan daerah tetap menggelar Pilkada meski hanya memiliki calon tunggal. Menurutnya, putusan MK sangat mewakili aspirasi rakyat.
"Putusan calon tunggal sangat baik. Putusan MK sangat konstitusional. Ini (putusan MK) bukan referendum tapi ini juga milih namanya," ujarnya.
Jika Ahok ingin maju melalui jalur independen, Ia cukup mengupulkan 7,5 persen KTP dari total jumlah DPT.
Seperti diketahui, MK mengubah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 41 ayat 1 dan 2 tentang Pilkada. Pasal tersebut berbunyi:
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen; dan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud.
Kata penduduk diganti MK dengan DPT.
FZN
Sumber: http://news.metrotvnews.com/read/2015/09/30/175259/ahok-terima-kasih-mahkamah-konstitusi