Mendagri Tunggu Sikap KPU Soal Putusan MK
Rabu, 30 September 2015
| 10:07 WIB
Menteri Dalam negeri Tjahjo Kumolo. Foto: MTVN/Eko Noordiansyah.
Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum akan mengambil tindakan pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal calon tunggal di Pilkada serentak. Kemendagri bakal menunggu sikap KPU terkait instruksi MK tersebut.
"Prinsipnya pemerintah (Kemendagri) menunggu keputusan rapat KPU terkait keputusan MK soal calon tunggal. Pemerintah memahami bahwa pelaksanaan Pilkada serentak ini tahapan-tahapannya diatur undang-undang dan Peraturan KPU," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui pesan singkatnya, Rabu (30/9/2015).
Pemerintah, kata Tjahjo, tidak mau ikut campur terhadap hal yang menjadi bahasan KPU. Tjahjo sendiri percaya KPU bakal patuh pada putusan MK dan mengikuti apa yang diinstruksikan MK. Pemerintah, kata Tjahjo, bakal mengikuti apapun hasil keputusan KPU.
"Yang penting pasangan calon tunggal diakomodir hak konstitusionalnya oleh MK dan pemerintah. KPU pasti melaksanakan keputusan MK tersebut, yang tahapan-tahapannya sedang diatur KPU. Pemerintah tidak mencampuri dulu apa yang akan dibahas atau diputuskan KPU," terang Tjahjo.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak, pada Desember mendatang.
Selain itu, MK menimbang perumusan norma UU Nomor 8 tahun 2015, yang mengharuskan adanya lebih dari satu pasangan calon tidak memberikan solusi, yang menyebabkan kekosongan hukum.
DRI
Sumber: http://news.metrotvnews.com/read/2015/09/30/435890/mendagri-tunggu-sikap-kpu-soal-putusan-mk