Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) yang telah diubah dalam UU No. 9 Tahun 2004 terhadap UUD 1945 pada Selasa (20/2) di ruang sidang MK. Sidang Panel ini diketuai oleh Soedarsono, S.H. dengan anggota panel hakim Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LLM dan Maruarar Siahaan, S.H. Permohonan pengujian UU PTUN ini diajukan oleh Drs. H. Endo Suhendo, seorang Pensiunan Diplomat Departemen Luar Negeri RI.
Dalam permohonan perkara Nomor 1/PUU-V/2007 ini, Pemohon menjelaskan bahwa dirinya telah dirugikan baik moril maupun materiil (hingga mengakibatkan cacat riwayat hidup atau pekerjaannya) akibat substansi Pasal 55 UU PTUN yang berbunyi: Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Ihwal kerugian yang dialami Pemohon adalah adanya kekeliruan, kesalahan, atau kelalaian yang dilakukan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang terkait yaitu Deplu, BKN, dan Lembaga Kepresidenan/Setneg atas SK pensiun Pemohon. Menurut Pemohon, Pejabat TUN terkait telah salah dalam mencantumkan tanggal berhenti kerja dan tidak mencantumkan pula adanya kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi dari golongan IV/b ke golongan IV/c sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Dalam persidangan dengan agenda acara perbaikan permohonan kali ini, Pemohon merasa batas waktu yang diberikan bagi Pemohon tidak tercantum dalam keputusan yang diterimanya pada akhir bulan Desember Tahun 2001. Sehingga dalam hal ini Pemohon merasa bahwa tidak ada jalur hukum lain yang bisa ditempuh untuk kerugiaan konstitusionalnya.
Untuk itu, pada bulan April 2005, Pemohon membawa sengketa kepegawaian ini ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur. Kemudian Tergugat I mengeksepsi bahwa gugatan penggugat telah melampaui jangka waktu pengajuan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, sehingga PTUN kemudian menyatakan menolak gugatan Pemohon atas alasan telah melewati tenggat waktu (kadaluarsa) pengajuan gugatan berdasarkan Pasal 55 UU PTUN.
Dalam persidangan dengan agenda acara perbaikan permohonan kali ini, Pemohon merasa batas waktu yang diberikan bagi Pemohon tidak tercantum dalam keputusan yang diterimanya pada akhir bulan Desember Tahun 2001. Sehingga dalam hal ini Pemohon merasa bahwa tidak ada jalur hukum lain yang bisa ditempuh untuk kerugian moril, materiil dan immateriil.
Hasil persidangan panel ini akan diajukan kepada pleno dan persidangan berakhir pada pukul 11.30 WIB. (Vien)