Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) dimohonkan Imran dan Muklisin selaku bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Sumatera Selatan. Ketetapan Perkara No. 103/PUU-XIII/2015 itu diucapkan langsung oleh Ketua MK, Arief Hidayat pada Selasa (29/9) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya, Arief menyampaikan bahwa selain mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon, Mahkamah juga menetapkan bahwa Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 23 ayat (3) UU Parpol. Sebelum menetapkan hal tersebut, Mahkamah telah melakukan berbagai pertimbangan. Salah satu pertimbangannya, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, maka Pemohon dapat menarik kembali permohonannya sebelum atau selama pemeriksaan berlangsung. Kemudian berdasarkan Pasal 35 ayat (2), penarikan kembali tersebut mengakibatkan permohonan serupa tidak dapat diajukan kembali.
“Menetapkan. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Permohonan para Pemohon dengan Registrasi Perkara Nomor 103/PUU-XIII/2015 perihal Pengujian Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,” ucap Arief membacakan ketetapan Mahkamah atas perkara yang dimohonkan Imran dan Mukhlisin.
Sebelumnya, Pemohon mengajukan gugatan karena pendaftarannya ditolak oleh KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusionalnya telah dilanggar akibat KPU salah menafsirkan norma terkait kepengurusan Parpol. Pemohon kemudian menguji ketentuan Pasal 23 ayat (3) UU Parpol yang menyatakan susunan kepengurusan baru Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya persyaratan.
Meski telah mengikuti seluruh tahapan pencalonan diri sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Pemohon gagal melenggang dikarenakan KPU mempertimbangkan adanya dualisme kepengurusan Partai Golkar selaku Parpol pengusung para Pemohon sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati. Sayangnya, pada sidang kedua yang beragendakan pemeriksaan perbaikan permohonan, tidak satu pun Pemohon maupun perwakilannya hadir pada sidang tersebut. Lewat kepaniteraan MK, diketahui kemudian bahwa Pemohon telah melayangkan surat penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 103/PUU-VIII/2015 tersebut. (Yusti Nurul Agustin/IR)