Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan judicial review UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) pada Selasa, 20 Februari 2007, di ruang sidang MK. Sidang pemeriksaan pendahuluan ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Dr. Harjono, S.H., MCL dengan anggota I Dewa Palguna, S.H., M.H. dan Prof. H.A.S Natabaya, S.H., LL.M.
Pemohon perkara nomor 5/PUU-V/2007 ini adalah anggota DPRD Kabupaten Lombok Lalu Ranggalawe, Perwakilan Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Nusa Tenggara Barat (LPKP NTB) Andi Muladi, dan perwakilan Yayasan Sosial Sumberdaya Indonesia (YS2I) Kreshno Yuwono, dengan kuasa hukum Suriahadi, S.H., dan Edy Gunawan, S.H.
Para Pemohon memperkarakan UU Pemda karena di mata mereka undang-undang ini tidak memberikan peluang dan ruang gerak bagi calon-calon independen yang bukan dari partai politik. Selain itu, menurut para Pemohon, selama ini pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebenarnya tidak benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat secara umum. Para Pemohon mencontohkan menangnya calon independen dalam Pilkada Nangroe Aceh Darussalam yang membuktikan bahwa rakyat sangat membutuhkan independensi karena mereka tak percaya lagi pada partai politik.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi menyatakan beberapa pasal dalam UU Pemda, khususnya Pasal 56 ayat (2), Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a, ayat (5) huruf c, ayat (6) sepanjang anak kalimat:
.partai politik atau gabungan partai politik
dan Pasal 60 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), sepanjang anak kalimat partai politik atau gabungan partai politik, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 alinea IV, Pasal 18 ayat (4), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan ini, Hakim Anggota I Dewa Palguna memberi nasehat kepada Pemohon agar memperbaiki Permohonannya sekaligus menjelaskan kedudukan Badan Hukum yang diwakili secara beruntun dan juga kerugian konstitusionalnya. Sebelum menutup sidang pemeriksaan UU Pemda ini Ketua Hakim Panel Harjono memberikan waktu 14 hari untuk memperbaikinya dan juga memberikan alat-alat bukti tertulis serta ahli yang akan diajukan kepada Panitera untuk sidang berikutnya. (Prana Patrayoga Adioputra)