MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan Uji Masa Jabatan Hakim Konstitusi
Selasa, 29 September 2015
| 18:45 WIB
Ketua MK Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi lainnya saat membacakan ketetapan permohonan perkara 131/PUU-XII/2014 uji materi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Selasa (29/9) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang diajukan oleh Alumnus Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta, Riyanti. Sidang pengucapan ketetapan penarikan kembali permohonan perkara nomor 131/PUU-XII/2014 tersebut digelar pada Selasa (29/9), di Ruang Sidang Pleno MK.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Permohonan Pemohon dengan Registrasi Nomor 131/PUU-XII/2014 perihal Permohonan Pengujian Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011, Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali,” ucap Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan ketetapan tersebut.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan adanya Pasal 22 UU MK yang mengatur masa jabatan Hakim Konstitusi. Menurut Pemohon, untuk melakukan tugas dan wewenangnya, MK dituntut bekerja secara profesional, independen, dan berkesinambungan. Untuk itu, Pemohon meminta agar masa jabatan Hakim Konstitusi hingga umur 70 Tahun. (Lulu Anjarsari/IR)