Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materiil undang-undang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada) yang diajukan oleh Habiburokhman gugur. Putusan atas perkara nomor Nomor 97/PUU-XIII/2015 ini dibacakan Mahkamah dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum pada Selasa (29/9), di Ruang Sidang Pleno MK.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon Gugur,” ucap Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi para Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam permohonannya, Pemohon menguji Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada yang mengatur syarat pengajuan perselisihan perolehan suara dalam Pilkada. Pemohon yang berencana mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2017 mendatang merasa dihalangi dengan keberlakuan Pasal tersebut, terutama dalam hal mencari keadilan ketika akan mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara ke MK. Menurut Pemohon, ketika selisih suara tidak sesuai dengan yang dimaksud dalam pasal yang diuji, maka Ia tidak akan dapat mengajukannya ke MK.
Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini pada 19 Agustus 2015. Namun, pada sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan, Pemohon tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah menilai bahwa Pemohon tidak menunjukkan kesungguhan tentang permohonannya.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam rangka memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, Mahkamah harus menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ucap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar saat membaca pertimbangan Mahkamah. (Julie/IR)