JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan pengujian pasal 254 Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, Kejagung menghormati putusan MK tersebut. Pihaknya pun siap melaksanakan putusan tersebut.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat. Jadi, kita hormati dan harus kita laksanakan," kata Amir Yanto kepada Sindonews, Jumat (25/9/2015).
Diketahui, permohonan pengujian pasal itu diajukan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono sebagai pemohon perseorangan serta ICJR sebagai pemohon Badan Hukum Privat.
Dalam pengujian pasal itu, MK memutuskan bahwa penegak hukum harus mendapat izin presiden, jika ingin memeriksa anggota DPR dalam proses penyidikan.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap anggota DPRD provinsi harus mendapat izin menteri dalam negeri (Mendagri), dan DPRD kabupaten/kota harus mendapat izin gubernur setempat.
Sumber: http://nasional.sindonews.com/read/1047900/13/kejagung-siap-laksanakan-putusan-mk-soal-izin-periksa-dpr-1443154176