Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. kembali melakukan media visit ke redaksi Harian Umum Rakyat Merdeka (RM) pada Rabu (14/2), didampingi oleh Sekretaris Jenderal MK RI, Janedjri M. Gaffar, Plt. Kepala Biro Humas dan Protokol, Tito Sutjitno, serta staf Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI.
Acara silaturahmi Ketua MK dengan para jurnalis ini berlangsung dalam suasana santai dan akrab. Hadir dalam acara yang dilaksanakan di gedung Graha Pena lantai 8 tersebut antara lain Direktur RM, Kiki Iswara dan Budi Rahman Hakim, serta pemimpin dan anggota dewan redaksi RM beserta media-media dalam grup RM.
Membuka perbincangan, Jimly menyampaikan bahwa RM merupakan salah satu dari top priorities media yang menjadi perhatian MK untuk dikunjungi. Hal tersebut mengingat jumlah pembaca maupun pengunjung laman (website) RM yang cukup besar, sebagaimana disebutkan Kiki Iswara, per hari mencapai 1,6 juta orang. Selain itu, dalam kunjungan tersebut Prof. Jimly juga menjelaskan kewenangan serta kewajiban MK, tidak hanya di Indonesia tetapi juga MK secara umum di dunia. Melalui penjelasan ini diharapkan muncul pemahaman di kalangan jurnalis terhadap kewenangan dan kewajiban MK RI.
Dalam kesempatan tersebut, Jimly juga mengharapkan agar para jurnalis dapat membantu MK dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan turut memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai konstitusi negara. Apalagi saat ini, lanjut Jimly, muncul kecenderungan beberapa pihak yang menganggap putusan-putusan MK kontroversial sehingga banyak yang mengomentari substansi putusan melalui media massa. Mengenai hal tersebut, Jimly menegaskan bahwa MK memiliki kode etik yang melarang hakim konstitusi menanggapi atau mengomentari putusan. Ketika putusan itu sudah dibacakan, itu sudah menjadi milik publik. Kita (hakim konstitusi-red) tidak boleh menanggapi komentar-komentar tersebut, meskipun komentar-komentarnya keliru, jelas Jimly. Ditambahkannya pula, di negara lain tidak ada orang yang mengomentari substansi putusan pengadilan. Diskusi-diskusi mengenai putusan pengadilan dilakukan melalui jurnal ilmiah yang dikonsumsi oleh kalangan terbatas sehingga menjadi tambahan khasanah keilmuan pada ilmu hukum, bukan justru menjadi kontroversi. Bahkan, imbuh Jimly, tidak ada media massa yang memuat komentar ataupun pemberitaan yang mempersoalkan putusan, perdebatan yang ada di media massa hanyalah mengenai implikasi yang timbul akibat putusan. Sayangnya di Indonesia, tradisi seperti itu belum ada, tandas Jimly.
Pusat Informasi Hukum dan Kebijakan
Dalam rangka mendukung program sosialisasi dan pendidikan konstitusi masyarakat, pada kesempatan tersebut RM juga menawarkan kepada Jimly untuk membuka rubrik konsultasi konstitusi di harian RM. Terhadap usulan tersebut, Jimly menyambut baik dan berharap hal tersebut bisa direalisasikan. Apalagi MK juga telah lama melakukan kerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk mengisi acara forum konstitusi secara on air.
Selain itu, Jimly juga menawarkan kepada RM untuk dapat terlibat dalam proyek pembentukan pusat informasi mengenai hukum dan kebijakan. Program yang direncanakan akan memanfaatkan teknologi informasi melalui internet ini nantinya akan mengintegrasikan semua data dan informasi mengenai hukum, undang-undang, putusan-putusan pengadilan, serta peraturan-peraturan daerah (perda) dan produk perundang-undangan dan kebijakan lainnya yang ada di seluruh Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah. Saat ini program tersebut sedang mulai dibangun oleh MK. Diharapkan nantinya semua pihak dapat berpartisipasi dalam program ini, termasuk media massa. (ard)