Tangerang - Ketua DPD Irman Gusman menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan membuat lembaga negara yang dipimpinnya terus berupaya mengawal rancangan undang-undang (RUU) terkait di daerah. Dia menyebut DPD akan menjadi lembaga yang memperjuangkan dan menjembatani kepentingan daerah.
"Malalui putusan MK ini, ke depan DPD akan lebih solid dalam mengawal RUU yang berkaitan dengan daerah dan dapat berperan lebih jauh memperjuangkan aspirasi dan menjembatani daerah tingkat pusat," kata Irman dalam kata sambutan di rapat konsolidasi DPD di Hotel Novotel, Tangerang, Banten, Selasa (29/9/2015).
Dia menjelaskan DPD merupakan lembaga dengan para senatornya yang mewakili rakyat serta terpilih secara perseorangan tanpa melalui partai politik. Ia yakin, putusan MK bisa memberikan manfaat kepada DPD serta masyarakat di daerah.
Pasalnya, putusan MK mengingatkan fungsi dan wewenang DPD dalam membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, pengelolaan sumber daya alam serta sumber ekonomi lain.
"Kami terpilih bukan dari parpol, tapi independen, perseorangan. Jadi, kami dalam pembahasan RUU, DPD bisa diikutsertakan sebelum mengambil persetujuan bersama antara DPR dengan Presiden. DPD juga punya kemandirian untuk menyusun anggaran," sebut senator asal Sumatera Barat itu.
Kemudian, Irman pun meminta dukungan terkait upaya DPD yang memperjuangkan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal ini menyesuaikan dengan Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014 tentang rekomendasi MPR masa jabatan 2009/2014 yang mencakup penguatan kewenangan MPR dan DPD.
"Lewat amandemen UUD 1945, kami harap dapat memaksimalkan pelaksanaan fungsi dan tugas DPD RI sebagai wakil daerah di tingkat pusat. Dengan kewenangan yang seimbang, DPD RI akan dapat memberikan manfaat yang lebih kepada daerah," tuturnya.
Seperti diketahui, dalam putusannya, pada Selasa (22/9/2015), MK akhirnya mengabulkan sebagian permohonan judicial review Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan DPD soal kewenangan dalam membahas RUU serta kewenangan menyusun anggaran secara mandiri.
(hat/dhn)