TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, meminta semua pihak menghormati putusanMahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut penegak hukum harus mendapatkan izin Presiden jika ingin memeriksa anggota DPR, MPR, dan DPD.
Karena menurutnya, putusan MK adalah final dan mengikat.
"Kita semua harus mengikuti putusan MK karena MK ini adalah institusi yang berwenang memutuskan sengketa perundang-undangan," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Agus menuturkan, MK memiliki wewenang untuk memutuskan aturan yang ada jika belum sinkron dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Bahkan juga ketidaksinkronan undang-undang dengan UUD 1945, MK yang berhak memutuskan. MK ini keputusannya final and binding," tuturnya.
Politikus Demokrat itu pun meminta para anggota DPR untuk menghormati putusan MK tersebut. Dia mengingatkan bahwa putusan MK sudah bersifat tetap.
"Sehingga siapapun juga termasuk anggota dewan harus patuh pada putusan itu dan harus dilaksanakan putusan itu," ujarnya.
Seperti diketahui, MK memutuskan agar penegak hukum harus mendapatkan izin presiden, jika ingin memeriksa anggota DPR, MPR, dan DPD.
Hakim Konstitusi menyatakan, frasa persetujuan tertulis dalam Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden.
Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2015/09/29/semua-pihak-diminta-hormati-putusan-mk-terkait-pemeriksaan-anggota-dpr