Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada) dengan agenda perbaikan permohonan atas perkara No. 104/PUU-XIII/2015 yang dimohonkan Effendy Syahputra dan perkara No. 105/PUU-XIII/2015 yang dimohonkan Doni Istyanto Hari Mahdi pada Senin (28/9), di Ruang Sidang Pleno MK. Pada sidang kali ini, Arif Suherman selaku kuasa hukum Effendy menyampaikan telah memperbaiki permohonan sesuai saran hakim pada sidang pendahuluan. Sementara itu, baik Doni Istyanto maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ini.
“Kami sudah memperbaiki permohonan sesuai dengan nasihat para Hakim Yang Mulia, yang pertama adalah soal kedudukan hukum Pemohon atau legal standing,” ujar Suherman setelah dipersilakan oleh Majelis Hakim.
Setelah permohonan diperbaiki, Pemohon menggunakan kedudukan hukumnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berpotensi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2017. Pemohon juga memberikan pendalaman argumentasi permohonan yang pada intinya menyatakan pemberlakuan Pasal 40 ayat (1), (2), dan (3) UU Pilkada berpotensi merugikan Pemohon yang memiliki kapasitas maupun kapabilitas untuk mencalonkan diri.
Terkait substansi permohonan, Suherman menjelaskan bahwa Pemohon juga melakukan penghapusan terhadap dalil yang menyatakan pasal a quo bersifat diskriminatif. Selain itu, Pemohon juga melakukan beberapa perbaikan yang sifatnya redaksional. Sebelum mengakhiri penjelasannya, Suherman kembali menegaskan bahwa pada pokoknya Pemohon meminta agar syarat 20% dan 25% dihapus, sehingga partai yang ingin mengajukan calon dalam Pilkada cukup dengan hanya memiliki kursi di DPRD.
Usai mendengar penjelasan tersebut, Patrialis yang didampingi Hakim Konstitusi Aswanto dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengesahkan 5 bukti yang diajukan Pemohon. “Ya, sekarang kita mau pengesahan alat bukti yang sudah diajukan secara tertulis itu P-1 sampai dengan P-5, betul? Kita sahkan dulu ya,” tutup Patrialis. (Yusti Nurul Agustin/IR)