Soal Izin Presiden Periksa Legislator, Ketua MK Bantah Inkonsisten
Senin, 28 September 2015
| 16:10 WIB
Arief Hidayat (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai inkosisten dalam memutus perkara Pasal 245 UU MD3. Putusan tersebut memerintahkan pemeriksaan anggota DPR harus seizin presiden. Padahal pada tahun 2012 MK memutuskan kepala daerah yang ingin diperiksa penegak hukum tak perlu izin presiden.
"Justru kalau kita tidak putuskan yang ada diskiriminasi," kata Ketua MK Arief Hidayat menegaskan saat dihubungi wartawan, Senin (28/9/2015).
Maksud diskriminasi menurut Arief merujuk kepada pejabat negara yang lain yaitu anggota BPK, hakim agung, Gubernur BI dan lain-lain. Dikatakan Arief banyak pejabat negara yang sampai saat ini bila mau diperiksa harus meminta izin presiden.
"Coba lihat, hakim agung kalau mau diperiksa harus izin presiden, anggota BPK harus izin presiden, Gubernur BI harus izin presiden. Kalau di UU MD3, anggota DPR hanya lewat izin MKD (majelis kehormatan dewan). Makanya kita putuskan supaya anggota DPR lewat izin presiden supaya tidak ada diskriminasi. Kalau lewat MKD itu diskriminasi," ungkap Arief.
Lalu bagaimana dengan kepala daerah yang tak perlu izin presiden? Menurut Arief kepala daerah dan anggota DPR beda porsinya. Anggota DPR dikatakan Arief ialah pejabat negara yang berada di dalam lembaga negara sedangkan kepala daerah bukan seperti anggota DPR.
"Kalau kepala daerah merasa didiskriminasi dengan putusan ini silakan saja ajukan ke MK, nanti kita yang mempertimbangkan dan memutus," pungkasnya.
(rvk/asp)
Sumber: http://news.detik.com/berita/3029892/soal-izin-presiden-periksa-legislator-ketua-mk-bantah-inkonsisten