Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal berhati-hati akan menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya presiden juga memiliki komitmen atas penegakan hukum di Indonesia.
"Itu nanti presiden akan hati hati menerapkan ini jangan sampai izin presiden untuk pemanggilan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang terlibat kasus hukum supaya tak menghambat proses hukum," kata Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki di Jakarta, Jumat (25/9).
Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan bahwa jika penegak hukum akan memeriksa anggota DPR maka memerlukan izin dari presiden. Pemberian izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tak lagi berlaku.
Teten menambahkan, putusan MK ini bersifat compulsary jadi tak memaksa.
Penegakan hukum kata Teten akan dimasuki intervensi presiden sebagaimana dalam penentuan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Apabila ada anggota Dewan terkena kasus, maka presiden akan memberi ruang seluasnya untuk penegak hukum dalam hal memprosesnya.
"Bukan berarti kalau harus dapatkan izin presiden lalu mempersulit," kata mantan staf Komunikasi Presiden ini.
Ezra Sihite/FQ
Sumber: http://www.beritasatu.com/nasional/309729-teten-masduki-presiden-hatihati-terapkan-putusan-mk.html