Politikus PDIP: Putusan MK Tak Buat Dewan Kebal Hukum
Jumat, 25 September 2015
| 12:38 WIB
Masinton Pasaribu. Foto: Mochamad Irfan/MI
Metrotvnews.com, Jakarta: Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi ihwal pemeriksaan anggota DPR oleh penegek hukum harus atas izin presiden. Putusan itu, kata politikus PDI Perjuangan ini, bukan berarti anggota Dewan kebal hukum.
Mereka yang terseret pidana khusus seperti korupsi dan penggunaan narkotika bisa langsung diperiksa. Selain itu, lanjut dia, anggota dewan masih bisa ditangkap lewat operasi tangkap tangan.
"Ini tidak berlaku untuk OTT yang dilakukan oleh KPK atau pidana khusus lainya," ungkap Masinton saat dihubungi, Rabu (23/9/2015).
Dia menuturkan, dampak dari putusan MK ini adalah lamanya proses hukum. Untuk itu, presiden diharapkan segera menyusun pola atau mekanisme khusus agar tidak menjadi objek yang disalahkan bila ada anggota Dewan yang tersangkut hukum.
"Jangan sampai presiden jadi sasaran tembak. Presiden disalahkan karena proses administrasi yang panjang," ujar dia.
Presiden Joko Widodo, kata dia, harus segera berkoordinasi dengan Sekretaris Negara Pratikno. Presiden harus memerintahkan Sekneg untuk cepat merespons jika ada surat permintaan izin pemeriksaan yang masuk. "Agar bila ada surat masuk untuk meminta izin pemeriksaan pada presiden, bisa dilakukan dengan cepat," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan penegak hukum harus mendapatkan izin presiden jika ingin memeriksa anggota DPR, MPR, dan DPD.
Hakim Konstitusi menyatakan frasa persetujuan tertulis pada Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden.
"Pasal 245 ayat 1, selengkapnya menjadi pemanggilan dan permintaan keterangan tertulis untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden," kata Hakim Ketua Arief Hidayat saat membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 22 September.
KRI
Sumber: http://news.metrotvnews.com/read/2015/09/23/434168/politikus-pdip-putusan-mk-tak-buat-dewan-kebal-hukum