Polri Tanggapi Santai Putusan MK soal Pemeriksaan Anggota Legislatif
Jumat, 25 September 2015
| 12:36 WIB
Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto--MI/ARYA MANGGALA
Metrotvnews.com, Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemeriksaan anggota DPR, MPR dan DPD harus melalui izin presiden ditanggapi santai oleh Polri. Menurut Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto, persoalan itu sudah tertuang dalam surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 9 Tahun 2009.
"Sudah mengatur juga tentang itu," tegas Agus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015).
Meski belum baca surat putusan MK, Agus mengaku memang pemeriksaan anggota legialatif memerlukan izin. Namun, ada batas waktunya. "Apabila tidak ada tindak lanjut, penyidik bisa lakukan (pemeriksaan). Bagaimana keputusan MK apakah sama seperti itu, saya belum tahu," tambah Agus.
Sebelumnya, MK memutuskan penegak hukum harus mendapatkan izin presiden jika ingin memeriksa anggota DPR, MPR, dan DPD.
Hakim Konstitusi menyatakan frasa persetujuan tertulis pada Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden.
"Pasal 245 ayat 1, selengkapnya menjadi pemanggilan dan permintaan keterangan tertulis untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden," kata Hakim Ketua Arief Hidayat saat membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Mahkamah juga memutuskan frasa persetujuan tertulis pada Pasal 224 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden.
Pemohon uji materi undang-undang tersebut adalah Supriyadi Widodo Eddyono dan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana.
Pasal 224 ayat 5 berbunyi, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, 3, dan 4 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari MKD.
YDH
Sumber: http://news.metrotvnews.com/read/2015/09/25/173560/polri-tanggapi-santai-putusan-mk-soal-pemeriksaan-anggota-legislatif