Ketua Komisi III Yakin Presiden Bijak soal Izin Pemeriksaan Anggota DPR
Jumat, 25 September 2015
| 12:33 WIB
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, saat ditemui di Ruang Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
AKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin tak terlalu mengkhawatirkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan penyidik meminta izin kepada presiden sebelum memeriksa anggota Dewan. Menurut dia, putusan ini tidak akan menghambat proses penegakan hukum karena Presiden Joko Widodo akan bijak dalam memberikan izin untuk memeriksa anggota DPR.
"Saya meyakini Bapak Presiden tentu dalam hal pemanggilan itu, kalau sesuai fakta hukum, tentu akan diberikan," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Sebaliknya, lanjut Aziz, kondisinya akan berbeda apabila pemeriksaan itu tidak terkait fakta hukum. Presiden bisa saja tak mengizinkan penyidik, baik dari pihak kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa anggota Dewan.
"Itu menjadi catatan bagi kita mencegah adanya oknum-oknum penegak hukum yang bermain," ujar politisi Partai Golkar ini.
Aziz pun berpesan agar semua pihak menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Pada sidang yang berlangsung Selasa (22/9/2015) kemarin, MK menyatakan bahwa penegak hukum harus mendapatkan izin dari Presiden sebelum memeriksa anggota DPR. Putusan ini menggugurkan aturan yang menyebutkan bahwa pemberian izin pemeriksaan diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Tidak hanya anggota DPR, MK dalam putusannya juga memberlakukan terhadap anggota MPR dan DPD. Adapun pemeriksaan terhadap DPRD provinsi maupun kabupaten dan kota harus mendapat izin dari kepala daerah setingkatnya.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2015/09/23/14183111/Ketua.Komisi.III.Yakin.Presiden.Bijak.soal.Izin.Pemeriksaan.Anggota.DPR?utm_campaign=related&utm_medium=bp&utm_source=news&