JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi pada uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam putusan itu, MK memutuskan bahwa pemeriksaan anggota dewan harus dengan izin tertulis Presiden.
Pramono menegaskan, Presiden Jokowi sejak awal telah berkomitmen tidak akan mencampuri masalah penegakan hukum. Sama halnya dengan ini, kewenangan Presiden memberikan izin pemeriksaan anggota dewan tidak akan mengganggu proses hukum yang berjalan.
"Presiden menjamin pemberian izin tersebut tidak akan digunakan untuk menghalang-halangi proses penegakan hukum," kata Pramono, melalui pesan singkat, Rabu (23/9/2015).
MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon atas uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam amar putusan, hakim konstitusi Arief Hidayat memaparkan bahwa frasa "persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan" dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 diubah menjadi "persetujuan tertulis dari presiden". Sehingga, dimaknai pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR, yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas, harus mendapat persetujuan presiden.
Pemohon perkara nomor 76/PUU-XI/2014 adalah Supriyadi Widodo Eddyono sebagai pemohon I dan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana sebagai pemohon II.
Pada kesempatan yang sama, permohonan dengan nomor perkara 83/PUU-XII/2014 juga mengajukan permohonan yang sama, yaitu terkait aturan penyidikan anggota DPR pada Pasal 245 UU MD3. Pemohon Permohonan tersebut adalah Febi Yonesta dan Rizal.
"Frasa persetujuan tertulis pada Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden," kata Arief, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Pasal 245 UU MD3 mengatur tentang perlindungan terhadap anggota DPR berupa pemberian izin oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR selama 30 hari apabila penegak hukum hendak memanggil anggota DPR untuk dimintai keterangan terkait suatu tindak pidana.
Putusan MK ini tidak hanya berlaku bagi anggota DPR, tetapi juga pada anggota MPR dan DPD. Adapun untuk anggota DPRD provinsi, izin pemanggilan harus mendapat persetujuan menteri dalam negeri, sementara pemanggilan anggota DPRD kabupaten/kota harus mendapat izin gubernur.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2015/09/23/16541811/Seskab.Izin.Pemeriksaan.Anggota.DPR.Presiden.Jamin.Tak.Halangi.Proses.Hukum?utm_campaign=related&utm_medium=bp&utm_source=news&