JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menilai, putusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan prosedur perizinan pemeriksaan anggota Dewan yang terlibat kasus hukum hanya akan mempersulit dan memperlambat proses penegakan hukum. Menurut dia, untuk mendapatkan izin dari presiden bukanlah perkara yang mudah.
"Aku kan pernah di 10 tahun pemerintahan Pak SBY, kebayang minta izin Presiden itu tidak mudah. Belum lagi dengan orang-orang di dalamnya," ujar Ruhut saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Ruhut mengakui keputusan MK tersebut juga berpotensi membuat anggota Dewan memiliki kekebalan hukum yang kuat dari jeratan aparat penegak hukum dan akan membuat anggota Dewan semakin sombong. Ia menilai pemeriksaan terhadap anggota Dewan tidak perlu mendapatkan izin dari pihak manapun baik Presiden maupun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Oh potensi itu bisa saja terjadi, apa sih yang enggak bisa. Itu yang aku bilang, jangan lah. Izin MKD aja aku enggak setuju apalagi harus izin Presiden, itu bahaya," kata politisi Partai Demokrat tersebut.
Selain menghambat penegakan hukum, kata dia, keputusan tersebut semakin menambah beban pekerjaan Presiden Joko Widodo. Ruhut menilai Presiden sudah memiliki banyak pekerjaan yang jauh lebih penting.
"Oh iya, itu yang enggak saya ngerti sama MK, Presiden itu kan banyak kerjaanya, kok MK malah kayak begini," kata Ruhut.
Sebelumnya, MK telah memutuskan penegak hukum harus mendapat izin Presiden jika ingin memeriksa anggota DPR. Dengan demikian, tak berlaku lagi aturan yang menyebut bahwa pemberian izin memeriksa anggota DPR berasal dari MKD.
Putusan MK tersebut mewajibkan agar aparat penegak hukum harus memperoleh persetujuan tertulis dari Presiden jika ingin melakukan pemeriksaan terhadap anggota Dewan yang terlibat kasus hukum.
MK dalam putusannya juga memberlakukan hal yang sama terhadap anggota MPR dan DPD. Ketentuan yang sama berlaku untuk pemeriksaan terhadap anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota. Bedanya, izin untuk anggota DPRD provinsi harus dikeluarkan oleh menteri dalam negeri, sedangkan izin untuk anggota DPRD kabupaten/kota dikeluarkan oleh gubernur.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2015/09/24/06040051/.Minta.Izin.Presiden.Itu.Tidak.Mudah.Apalagi.dengan.Orang-orang.di.Dalamnya.?utm_campaign=related&utm_medium=bp&utm_source=news&