Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan uji materi UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang diajukan oleh Bupati Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Nurdin Basirun. Melalui Kuasa Hukumnya, Andi Asrun, Basirun menolak UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur ketentuan kepala daerah yang maju di pemilihan Guburnur, Bupati atau Walikota diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mendaftar ke KPU. Sedianya Nurdin Basirun berencana maju sebagai wakil gubernur Kepulauan Riau berpasangan dengan Calon Gubernur H.M Sani (petahana).
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat alasan permohonan Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Hal ini dikarenakan dalam putusan MK terdahulu pada permohonan yang serupa, MK tidak mensyaratkan pemberhentian Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di "daerah lain”. Oleh karena itu, Pemohon harus memilih apakah Pemohon tetap mencalonkan dirinya dalam pemilihan kepala daerah di daerah lain dengan menerima konsekuensi harus mundur dari jabatan yang diembannya atau Pemohon tetap fokus pada pelaksanaan tugasnya sebagai Bupati Karimun dan tidak mencalonkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah di daerah lain. Oleh karena ketika masa kampanye pemilihan kepala daerah atau wakil kepala daerah, Pemohon ada kalanya meninggalkan wilayahnya di mana ia sedang bertugas sebagai Bupati Karimun, sehingga kondisi tersebut menghambat Pemohon untuk melaksanakan tugasnya secara optimal.
Selain itu, MK berpandangan, dalam konteks penyusunan APBD, hal tersebut bukanlah hak Pemohon, melainkan tugas yang harus diemban oleh Pemohon sebagai Bupati Karimun. Apabila Pemohon cuti atau diberhentikan sementara dari jabatannya maka Pemohon tidak dapat menyusun APBD yang merupakan kewajibannya sebagai Bupati Karimun. Pencalonan diri Pemohon dalam pemilihan kepala daerah tidak semestinya menghambat pelaksanaan tugasnya sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, ketentuan Pasal I Angka 6 tentang Perubahan Pasal 7 huruf p UU 8/2015 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini lah yang menjadi dasar hukum MK menolak permohonan Bupati Karimun, Nurdin Basirun. “ Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.” Tegas Arief Hidayat. (Julie)