Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menghadiri acara “Yap Thiam Hien Human Rights Lecture 2015” yang diselenggarakan Yayasan Yap Thiam Hien pada Selasa (22/9) malam di aula Gedung MK.
“Perjuangan Yap Thiam Hien dalam menegakkan hukum dan hak asasi manusia sepanjang hidupnya, telah menginspirasi generasi muda dalam menggulirkan roda reformasi tahun 1998. Aspirasi reformasi yang diusung aktivis mahasiswa saat itu memiliki kesamaan dengan suara perjuangan Yap Thiam Hien yaitu penegakan hukum, hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, kebebasan pers, mewujudkan kehidupan demokrasi, otonomi daerah, penghapusan dwi fungsi ABRI maupun amandemen UUD 1945,” papar Anwar Usman dalam kata sambutannya.
Dikatakan Anwar, sejak amandemen UUD 1945 yang berlangsung dari 1999 hingga 2002, selain menyebabkan terjadinya perubahan konstelasi struktur ketatanegaraan, hal penting lainnya adalah menguatnya jaminan perlindungan hak konstitusional terhadap warga negara yang tertuang secara khusus dalam Bab XA UUD 1945 tentang hak asasi manusia.
“Penempatan dan pengaturan secara khusus tentang hak asasi manusia tersebut menyiratkan makna perlindungan konstitusional terhadap hak warga negara mendapatkan prioritas. Bukan hanya itu, hak konstitusional warga negara tersebut juga dapat diperjuangkan dan ditegakkan melalui lembaga tersendiri yaitu Mahkamah Konstitusi,” urai Anwar dalam acara yang dihadiri Todung Mulya Lubis selaku Ketua Yayasan Yap Thiam Hien dan Jan Pronk dari University of Rotterdam sebagai pembicara acara tersebut.
Acara “Yap Thiam Hien Human Rights Lecture 2015” merupakan kuliah umum mengenai hak asasi manusia. Acara ini diselenggarakan sebagai penghormatan terhadap Yap Thiam Hien sebagai tokoh pejuang hukum dan hak asasi manusia (HAM) sejak 1948-1989. Melalui kerja sosialnya sebagai seorang advokat, Yap Thiam Hien kerap membela rakyat kecil, para aktivis atas nama hukum dan keadilan serta demi memperjuangkan hak asasi manusia.
Sosok Yap Thiam Hien juga dikenal menguasai berbagai bahasa, mulai dari bahasa Belanda, Perancis, Inggris dan Jerman. Selain itu beliau pernah menjadi pengacara dalam kasus yang menarik perhatian masyarakat yaitu peristiwa Malari (Malapetaka Lima Belas Januari) pada 1974 dan Peristiwa Tanjung Priok 1984. Peristiwa tersebut merupakan perlawanan para aktivis terhadap rezim berkuasa saat itu. Akibat perjuangannya menegakkan hukum dan HAM, Yap Thiam Hien pernah ditahan tanpa proses peradilan karena dianggap menghasut mahasiswa melakukan demonstrasi besar-besaran. (Nano Tresna Arfana)