SURYA.co.id | SIDOARJO - Perjuangan 25 pengusaha korban lumpur Lapindo di Mahkamah Konstitusi (MK) diputuskan, Senin siang (22/9/2015). Dalam sidangnya, hakim MK memutuskan negara harus menjamin dan memastikan pelunasan ganti rugi untuk korban Lapindo di dalam peta area terdampak (PAT).
Putusan ini sesuai putusan MK yang dikeluarkan pada Maret 2014 lalu. Putusan MK menolak tuntutan pengusaha korban lumpur terkait uji materi UU APBN-P 2015 yang mereka ajukan.
Pengusa berharap, mereka masuk korban yang diberi ganti rugi lewat dana talangan pemerintah.
Pengusaha korban semburan lumpur Lapindo menggugat UU APBN-P 2015 ke MK. Mereka menggugat Pasal 23 B Ayat 1, 2 dan 3 UU tersebut ke MK.
"Kami menuntut agar tida ada perbedaan perlakuan antara pelaku usaha dan masyarakat. Pasalnya, kami ini kan masyarakt juga," ujar Markus Johny Rany, salah satu pengusaha, Selasa (22/9/2015).
Dia mulanya menuntut, dana talangan ganti rugi sebesar Rp 781 miliar yang dialokasikan dalam ketentuan pasal tersebut juga dialokasikan untuk pelaku usaha.
Namun, pemerintah berkeras dana itu digunakan ke masyarakat langsung bukan pelaku usaha.
Dalam pertimbangan putusan penolakan yang dibacakan Hakim Konstitusi Suhartoyo, MK menyatakan bahwa uji materi yang diajukan ke-25 pengusaha tersebut tidak bisa dipisahkan dengan gugatan uji materi yang diajukan oleh korban Lapindo, yang telah dikabulkan Maret 2014 lalu.
"Pemohon dalam perkara itu terdiri dari perorangan dan badan hukum private, dengan demikian pengusaha sudah terakomodir dan diwakili oleh pemohon perkara sebelumnya," kata Suhartoyo.
Bagi Johny, putusan ini melegakan sekaligus mengecewakan. Pasalnya, mereka.
"Bagusnya putusan ini menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara warga dan pelaku usaha. Kecewanya, ganti rugi tidak masuk dana talangan yang sekarang," katanya.
Johny menegaskan, dia masih menunggu hasil konsultasi dengan tim pengacara. Dalam waktu dekat, pelaku usaha korban lumpur berkumpul untuk membahas rencana atas putusan ini.
Sumber: http://surabaya.tribunnews.com/2015/09/22/pengusaha-korban-lumpur-menang-gugatan-di-mk