JAKARTA, indopos.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan nasib calon tunggal yang tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Pilkada, dan menjadi aduan judicial review. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI siap menerima apapun yang diputuskan oleh MK nanti. Hal itu dilayangkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (22/9).
“Komisi II, KPU, Bawaslu dan semuanya kita tidak hanya menghormati, tapi juga akan patuh pada putusan MK karena MK diberi kewenangan untuk menjelaskan soal kedudukan hukum,” ungkap Riza kepada wartawan.
Riza mengaku, adanya kelemahan dalam UU Pilkada yang dirumuskan Komisi II, karena tak mengantisipasi adanya calon tunggal. Yaitu, pasangan calon yang kurang dari dua, maka pilkada ditunda ke tahun 2017.
“Calon tunggal memang di luar dugaan kita semua. Kami tunggu apa yang akan diputuskan MK, karena masyarakat punya kesempatan luas untuk melakukan judicial review ke MK,” ujarnya.
Soal opsi dari calon tunggal apakah tetap bisa mencalonkan diri dengan 'bumbung kosong' atau bertanding tanpa lawan, Riza mengutarakan, Komisi II menyerahkan alternatif yang diputuskan MK jika gugatan itu diterima.
“Memang masalah yang akan kita bahas dalam revisi UU Pilkada ke depan termasuk calon tunggal,” ucap politisi Gerindra itu.
Diketahui, ada tiga daerah yang calonnya tunggal alias kurang dari dua pasangan sehingga pilkadanya ditunda ke tahun 2017, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Denpasar, dan Minahasa Selatan.
Namun tak hanya itu, pilkada di Kota Surabaya juga masih berpotensi tunggal karena KPU masih memverifikasi berkas pasangan calon Rasiyo-Lucy. Mengantisipasi Risma tak bisa bertanding, PDIP mengajukan judicial review UU Pilkada ke MK. (aen)