MK Putuskan Pemeriksaan Anggota DPRD Harus Izin Mendagri
Rabu, 23 September 2015
| 06:22 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat jalan memutar bagi penyidik jika ingin memeriksa anggota DPR. Jika penyidik ingin memeriksa anggota DPR harus minta izin ke Presiden, sedangkan anggota DPRD harus meminta izin ke Mendagri.
"Menurut mahkamah izin tertulis dari Presiden juga harus berlaku untuk anggota MPR dan DPD sedangkan untuk anggota DPRD di provinsi kabupaten/kota pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri," kata hakim konstitusi Wahiduddin Adams saat membacakan putusannya di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2015).
Anehnya, putusan tersebut dibuat tidak sesuai permohonan pemohon. Pemohon meminta pemeriksaan penyidik tidak perlu izin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKH) dan langsung bisa diperiksa penyidik. Alih-alih menghapus kewenangan MKD, kini izin berpindah ke tangan presiden.
"Menurut Mahkamah adanya persetujuan tertulis dari MKD kepada anggota DPR yang sedang dilakukan penyidikan menurut Mahkamah tidak tepat, karena MKD meskipun disebut mahkamah hukumnya adalah alat kelengkapan DPR dan merupakan lembaga etik yang tidak memiliki hubungan langsung dalam sistem peradilan pidana," kata Adams.
Putusan ini berseberangan dengan semangat MK saat menghapus ketentuan penyidikan kepala daerah. Dalam putusan yang dibacakan pada 26 September 2012, MK memutuskan kejaksaan dan kepolisian dapat langsung memeriksa kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi. Itu bisa dilakukan tanpa harus meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden.
Namun, MK mempertahankan ketentuan bahwa izin Presiden itu tetap dibutuhkan jika kepolisian atau kejaksaan akan menahan kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
(asp/van)