MK: Pemeriksaan Anggota DPR, MPR, DPD Harus Izin Presiden
Rabu, 23 September 2015
| 06:12 WIB
Sidang uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 22 September 2015. Foto: MI/Adam Dwi
Metrotvnews.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penegak hukum harus mendapatkan izin presiden jika ingin memeriksa anggota DPR, MPR, dan DPD.
Hakim Konstitusi menyatakan frasa persetujuan tertulis pada Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden.
"Pasal 245 ayat 1, selengkapnya menjadi pemanggilan dan permintaan keterangan tertulis untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden," kata Hakim Ketua Arief Hidayat saat membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Mahkamah juga memutuskan frasa persetujuan tertulis pada Pasal 224 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden.
Pemohon uji materi undang-undang tersebut adalah Supriyadi Widodo Eddyono dan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana.
Hakim Wahiduddin Adams mengatakan, putusan ini bukan hal baru. Pasalnya pemberian persetujuan dari presiden sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang MK, Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan, dan Undang-Undang Mahkamah Aagung.
Karena itu, Hakim Konstitusi menilai Mahkamah Kehormatan Dewan tidak tepat memberikan izin pemanggilan anggota dewan. MKD dianggap hanya bagian dari kelengkapan dewan. "Dan tidak berhubungan dengan sistem peradilan pidana," kata Wahiduddin.
MK juga menilai pemberian izin oleh MKD dikhawatirkan sarat kepentingan. Sebab anggota MKD merupakan bagian dari anggota dewan itu sendiri.
Putusan ini merupakan bentuk dan upaya memperbaiki check and balances antara eksekutif dan legislatif. "Sehingga Mahkamah (MK) berpendapat izin tertulis seharusnya berasal dari presiden, bukan dari Mahkamah Kehormatan Dewan," kata Wahiduddin.
Putusan ini juga berlaku terhadap anggota MPR dan DPD. Sedangkan pemeriksaan anggota DPRD provinsi harus mendapatkan persetujuan menteri Dalam Negeri dan anggota DPRD kabupaten/kota harus mendapatkan izin gubernur.
Sebelumnya, Pasal 224 ayat 5 berbunyi, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, 3, dan 4 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari MKD.
TRK
Sumber: http://news.metrotvnews.com/read/2015/09/22/433713/mk-pemeriksaan-anggota-dpr-mpr-dpd-harus-izin-presiden