DPR Siap Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Soal UU MD3
Rabu, 23 September 2015
| 06:10 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Agus Hermanto. (CNN INDONESIA/M Arby Rahmat Putratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Agus Hermanto menyatakan anggota dewan harus menaati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi terkait permohononan uji materi atas Pasal 245 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Bagaimanapun, kata politikus Partai Demokrat ini uji materi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan MK dan putusannya bersifat final dan mengikat sehingga tidak bisa diganggu gugat.
"Tentunya kami perlu mempelajari dan memperhatikan putusan MK nanti. Ini kan final and binding, tidak bisa ditingkatkan lagi. Keputusan MK harus ditaati," kata Agus yang ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 245 UU MD3 yang disebut sudah hampir satu tahun berlangsung dan baru dibacakan putusannya pada hari ini.
LBH Jakarta mewakili para pemohon yakni sejarawan JJ Rizal dan seorang advokat Febi Yonesta. Alasan mereka mengajukan permohonan uji materi karena terdapat materi muatan dalam Pasal 245 UU MD3 yang bersifat diskriminatif.
Pasal tersebut mengatur mekanisme perlakuan khusus terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana, yang berpotensi mempersulit pencari keadilan dalam proses peradilan pidana.
Disebutkan dalam Pasal 245 ayat 1, bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
Sebelumnya legislator Partai Keadilan Sejahtera yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Hidayat Nur Wahid, menyerahkan soal gugatan terkait perlakuan khusus terhadap anggota DPR yang diduga melakukan pidana, kepada Mahkamah Konsitusi. “Apakah mengabulkan judicial review itu atau tidak, itu kewenangan MK,” kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta.
Sumber: http://www.cnnindonesia.com/politik/20150922114735-32-80249/dpr-siap-patuhi-putusan-mahkamah-konstitusi-soal-uu-md3/