Permohonan Pengujian Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, yang diajukan oleh Nurul Mawaddah Zogina Batubara, Direktur Utama CV Anonna Zogina Graviola, tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Demikian dinyatakan oleh MK pada sidang pengucapan putusan perkara 77/PUU - XIII/2015 yang dipimpin oleh Ketua MK, Arif Hidayat, Selasa, (22/09).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai ternyata posita atau argumentasi permohonan Pemohon sama sekali tidak menguraikan pertentangan antara pasal yang dimohonkan untuk diuji terhadap UUD 1945.
Dalam permohonan itu para Pemohon justru mempersoalkan surat Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Nomor 134/PI.300/D/V/2015, bertanggal 11 Mei 2015, tentang penolakan permohonan izin ekspor benih sirsak PT Anonna Zogina Graviola. Selain itu Mahkamah menilai bagian petitum atau tuntutan Pemohon saling bertentangan antara yang satu dengan yang lain sehingga menjadi tidak jelas meskipun Mahkamah dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2015 telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon a quo kabur, sehingga tidak memenuhi syarat formal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1) UU MK. Oleh karena itu, Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, yang membacakan bagian pertimbangan Mahkamah.
Sementara terhadap permohonan pengujian formil pemohon terhadap UU Hortikultura, Mahkamah menilai permohonan tersebut telah melewati batas waktu permohonan uji formil undang-undang.
Sebelumnya, Nurul MZ Batubara, seorang pengusaha sirsak mengajukan permohonan pengujian UU Hortikultura ke MK, karena permohonannya untuk melakukan ekspor benih sirsak ke Korea Selatan ditolak Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, dengan alasan sirsak sebagai tanaman yang terancam punah. Dalam permohonannya Nurul yang didampingi stafnya, Hotman Freddy Batubara, meminta kepada majelis Hakim Konstitusi untuk memberikan penafsiran bahwa sirsak tidak termasuk sebagai tanaman langka yang terancam punah. (Ilham WM)