Mantan Ketua KPK Antashari Azhar diwakili Kuasa Hukumnya Boyamin Saiman, turut maju sebagai Pemohon atas permohonan uji materi UU No 5 tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU no 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Awalnya, permohonan ini hanya diajukan oleh terpidana mati atas kasus pembunuhan, Su’ud Rusli. Terkait masuknya Antashari Ashar sebagai Pemohon, Boyamin menegaskan kliennya memiliki kedudukan hukum dengan permohonan ini.
“Posisi saya sebagai warga negara yang terbiasa membela dalam pengertian, permohonan grasi Pak Antashari Ashar, yang berdasarkan pemberitaan media massa terhalangi oleh ketentuan Pasal 7 ayat 2 UU No 5 Tahun 2010 tentang Grasi. Sampai sekarang memang belum ada keputusan yang turun tapi berdasarkan pemberitaan itu akan kesulitan untuk mendapatkan grasi karena terhalangi secara formalitas,” ucapnya.
Pada sidang kedua yang beragendakan perbaikan permohonan, Boyamin memasukan sejumlah perbaikan yang terdiri dari penegasan kerugian konstitusional yang potensial dialami Antashari Azhar dan penambahan batu uji. “Kami juga menambahkan batu uji pasal 28I ayat (4) dan (5) UUD 1945 karena berdasarkan arahan dan nasihat Majelis Hakim pada persidangan awal kami merasa pasal 28I ayat (4) dan (5) juga dapat digunakan sebagai batu uji,” jelasnya.
Untuk semakin menguatkan argumentasinya Pemohon juga telah memeriksa risalah penyusunan rancangan UU Grasi yang diketahui bahwa pembatasan grasi tersebut awalnya hanya untuk hukuman mati namun pada risalah pembahasan berikutnya menyebutkan bahwa pembatasan grasi diberlakukan pada seluruh permohonan grasi. Pada bagian petitum, pihaknya meminta agar MK memutus permohonan grasi dapat diajukan tanpa batasan waktu.
Sebelumnya pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan, terpidana mati pada kasus pidana di Pengadilan Militer Su’ud Rusli mengajukan permohonan uji materi UU Grasi yang mengatur masa daluwarsa pengajuan grasi hanya didapat dilakukan 1 tahun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Menurutnya grasi yang merupakan hak prerogatif Presiden sebagai Kepala Negara tidak boleh dibatasi waktu pengujiannya karena bertentangan dengan keadilan yang diatur dalam konstitusi. Ia menambahkan, grasi telah dijamin dalam Konstitusi sehingga tidak dapat direduksi atau dibatasi oleh UU dibawahnya dalam hal ini Pasal 7 ayat (2) UU 5 tahun 2010. Grasi tidak termasuk dalam kebijakan hukum terbuka yang diserahkan kepada pembuat UU untuk mengatur lebih lanjut dengan cara membatasi. (Julie)