Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) pada Senin (21/9) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 90/PUU-XIII/2015 ini dimohonkan oleh Komisaris PT Panca Lomba Makmur R.J. Soehandoyo tersebut.
Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi tersebut, Pemohon menghadirkan Kepala Bagian Produksi PT Panca Lomba Makmur Agus sebagai saksi yang menjelaskan kasus yang dialami Pemohon. Agus menerangkan bahwa Soehandoyo tidak menggelapkan uang seperti yang dituduhkan sehingga melanggar Pasal 69 UU TPPU. Menurutnya, Soehandoyo memindahkan uang ke rekening lain untuk memudahkan operasional perusahaan, bukan untuk pribadi. Hal ini karena rekening sebelumnya atas nama mantan direktur yang pernah menjadi tersangka. “Uang digunakan untuk operasional perusahaan. Untuk bayar gaji karyawan, bayar BBM dan bayar-bayar pengeluaran yang lain,” terangnya.
Pimpinan Majelis Hakim Arief Hidayat menunda sidang hingga 5 Oktober 2015 pada pukul 11.00 WIB. Agenda sidang tersebut, yakni mendengar keterangan Pihak Terkait dari PPATK dan Ahli yang diajukan oleh pemohon. “Pihak Terkait, saya minta untuk memberikan keterangan pada persidangan yang akan datang, ya, supaya disiapkan baik keterangan lisan maupun tertulisnya. Sidang yang akan datang akan diselenggarakan pada hari Senin, 5 Oktober 2015, pada pukul 11.00 dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait lebih dahulu, kemudian 1 ahli dan 2 saksi dari Pemohon,” jelasnya.
Soehandoyo merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 69 UU TPPU. Pasal tersebut menyatakan “Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya”. Pemohon mendalilkan logika hukum tindak pidana pencucian uang dalam Pasal UU a quo bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam perusahaan tersebut telah terjadi penggelapan dalam jabatannya yang dilakukan oleh Direktur dan Manajer Keuangan PT Panca Logam Makmur serta keduanya telah dijatuh hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Kemudian, Pemohon selaku komisaris mengundang para pemegang saham untuk mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memilih direksi baru karena masalah tersebut. Namun, RUPS tidak dapat dilaksanakan karena ada salah satu pemegang saham mayoritas yang tidak hadir.
Tanpa sepengetahuan Pemohon, pemegang saham yang lain telah melakukan RUPS dan telah menetapkan pergantian pengurus perusahaan. Terhadap kejadian ini Pemohon selaku komisaris dan pengurus sementara demi menyelamatkan asset perusahaan, memindahbukukan dana perusahaan yang telah digelapkan direktur dan manajer keuangan terdahulu yang ada di rekening manajer keuangan tersebut ke rekening P.T. Panca Logam Makmur. Akan tetapi, tindakan tersebut justru menjadi dasar Pemohon menjadi tersangka. (Lulu Anjarsari)