BANDA ACEH - Tiga advokat Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Kamis (17/9) kemarin, mendaftarkan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 205 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pasal dimaksud mengatur tentang pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh (Kapolda) harus atas persetujuan atau rekomendasi Gubernur Aceh.
Ketua YARA, Safaruddin SH, dalam email kepada Serambi kemarin mengatakan, pemohonan pengujian norma hukum Pasal 205 ayat (1), (2), (3) dan (4) UUPA ini dilakukan oleh empat warga Aceh yang merasa dirugikan akibat pasal tersebut. Mereka adalah, Yudhistira Maulana (26) dan Fachrurrazi (29), keduanya warga Julok Aceh Timur, Rifa Cinnitya SH (22) warga Suka Makmur Aceh Besar, dan Hamdani (24), warga Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
Keempatnya memberikan kuasa kepada tiga advokat YARA, yaitu Safaruddin SH, Denny Agustriarman SHI, dan Henny Naslawaty SH, untuk mengajukan uji materi terhadap aturan dimaksud. “Permohonan uji materi ini sudah kami daftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (17/9),” kata Safaruddin.
Ia menyebutkan, Pasal 205 UU Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA) bertentangan dengan hak konstitusional para pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 khususnya Pasal 22 ayat 5.
Menurut Safaruddin, Pasal 205 UUPA ini dapat membatasi gerak aparat kepolisian di Aceh dalam melaksanakan tugas hukum, terutama yang terkait dengan upaya pemberantasan korupsi. Hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian yang memberikan kebebasan kepada pejabat Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk kepentingan umum.
“Pemohon juga menilai Pasal 205 ayat (1), (2), (3) dan (4) UUPA menjadi pintu masuknya intervensi kekuasan partai politik dalam independensi penyelenggara tugas kepolisian sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkas Safaruddin.
Catatan Serambi, wacana untuk menggugat isi Pasal 205 UUPA sempat mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Drs H Ghazali Abbas Adan, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh di Hotel Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (30/7/2015) lalu.
Dalam acara tersebut, advokat senior Aceh, Mukhlis Mukhtar menilai penempatan posisi Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh harus atas persetujuan atau rekomendasi Gubernur Aceh, menjadi salah satu faktor yang membuat lemahnya sistem penegakan hukum di Aceh. Mukhlis pun mendorong ada pihak yang mengajukan judicial review terhadap pasal-pasal yang mengatur tentang pengangkatan pucuk pimpinan kedua lembaga penegak hukum ini.(nal)
Sumber: http://aceh.tribunnews.com/2015/09/18/yara-gugat-pasal-205-uupa