YOGYAKARTA – Jelang Pilkada langsung khususnya di DI Yogyakarta, banyak pelanggaran seperti ditemukannya sekitar 30.000 KTPganda yang beredar di wilayah yang bakal menggelar Pilkada langsung. Melihat kondisi demikian ini, DPRD DIY prihatin.
'Ini sangat menyedihkan, tapi kita hargai kejujuran Pemda DIY tentang temuan itu. Sehingga kita bisa membantu mencarikan jalan keluarnya,' kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY, kemarin. Ia juga menganggap serius adanya temuan 17.911 data pemilih ganda dalam DPS di Gunungkidul. 'Ini aneh dan mencurigakan,' katanya.
Menurut dia, langkah pemutakhiran data pemilih harus dilakukan dengan cermat dan teliti agar prosesnya tidak mengganggu pelaksanaan Pilkada nanti. 'Pemutakhiran data pemilih tetap atau DPT harus benar-benar dikawal. Tertib administrasi kependudukan, adalah perintah konstitusi yang perlu dijalankan bersama-sama,'katanya.
Celah Pelanggaran
Langkah pengawalan pemutakhiran data pemilih, disebutnya sesuai amanat konstitusi, yaitu setiap warga negara memiliki hak pilih dan tidak boleh disalahgunakan.
Adanya data pemilih ganda disinyalir menjadi celah bagi terjadinya pelanggaran serius dalam Pilkada. Menurutnya, masalah data ganda dalam DPT yang hingga kini masih dilaporkan terjadi di Bantul, Sleman dan Gunungkidul harus segera diantisipasi dengan langkah pembersihan data ganda dengan benar.
'Kita harap Panwaslu tidak kehilangan fokus soal data pemilih. Kita masih melihat Panwaslu lebih sibuk urusan alat peraga kampanye daripada mengawasi pemutakhiran daftar pemilih yang merupakan hak asasi warga negara,'ujar Eko.
Komisi A DPRD DIY, menurut dia, telah membahas masalah data ganda kependudukan yang terjadi di sejumlah wilayah dengan stakeholder terkait. Menurutnya, langkah penyelesaian data ganda kependudukan adalah memastikan tertib administrasi dengan peraturan daerah tentang administrasi kependudukan yang telah ada.
'Terkait data ganda kependudukan yang ditemukan, DPRD DIY dan Biro Tata Pemerintahan DIY bersama KPU DIY segera melakukan rapat kerja untuk mendapatkan solusi terbaik guna tertib administrasi kependudukan,'jelasnya.
KPU DIYsendiri saat ini terus melakukan langkah pembersihan data pemilih ganda melalui petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Pembersihan data kependudukan sampai tingkat desa dilakukan dengan meminta masukan ke masyarakat atas data pemilih sementara (DPS), dan mencatat pemilih yang belum terdaftar.
Perbaikan dan mencatat pemilih yang belum terdaftar masih ada waktu sampai 19 September 2015 ini. Sementara perbaikan DPS sampai 25 September mendatang. (sgt-78)
Sumber: http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/dprd-diyprihatin-banyak-ditemukan-ktpganda/