akarta, CNN Indonesia -- Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Abetnego Tarigan, mengatakan pemerintah seharusnya malu dengan bencana asap yang terus berulang setiap tahun. Menurutnya, persoalan kebakaran hutan yang menahun merupakan kegagalan pemerintah mengamalkan konstitusi hijau.
"Konstitusi mengatur, setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Tidak semua negara mempunyai aturan seperti itu. Seharusnya kita malu, menulis sesuatu yang tidak bisa kita jalankan," ujarnya di Jakarta, Sabtu (19/9).
Hak warga negara yang dimaksud Abetnego tertuang pada pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal itu menyatakan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie melalui bukunya yang berjudul Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar menyebut konstitusi Indonesia merupakan sedikit dari konstitusi di dunia yang mewadahi isu lingkungan.
Namun sebagaimana diutarakan Jimly dalam buku tersebut, konstitusi Indonesia memang tidak ekstrem seperti konstitusi Ekuador yang menjadikan lingkungan sebagai subyek karena melekatkan hak konstitusional pada lingkungan.
Melalui artikel 71 pada konstitusi mereka, Ekuador memberikan hak kepada lingkungan untuk mempertahankan dan memperbaiki siklus, struktur, fungsi dan proses evolusi yang vital.
SIMAK FOKUS: Derita Warga Dikepung Kabut Asap
Sayangnya, menurut Jimly, meski undang-undang dasar Indonesia telah bernuansa hijau, terminologi dan konsepnya tidak berkembang dan terwujud dalam kehidupan bernegara.
Apa yang dikatakan Jimly sejalan dengan data kebencanaan nasional, setidaknya dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Hutan di Sumatra dan Kalimantan terus terbakar setiap tahun, merugikan warga setempat bahkan mengganggu kualitas udara negara tetangga.
Juni 2013, pemerintah melalui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahkan mengajukan permintaan maaf secara terbuka kepada Malaysia dan Singapura karena asap kebakaran hutan di Riau merembet hingga dua negara di utara Selat Malaka itu.
"Saya selaku Presiden RI meminta maaf dan meminta pengertian saudara-saudara di Singapura dan di Malaysia," kata ujarnya ketika itu.
Faktanya, kebakaran hutan kembali terjadi pada tahun berikutnya. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana menunjukkan, Februari 2014, kebakaran di Bengkalis, Indragiri Hulu, Kuansing, Pelalawan dan Siak (seluruhnya di Riau), menyebabkan 30.249 warga terjangkit infeksi saluran pernafasan akut, 1.109 orang terkena asma dan 1.490 orang mengalami iritasi kulit.
Tahun ini, kejadian serupa kembali berulang, meski Presiden Joko Widodo belum sampai meminta maaf kepada Malaysia dan Singapura. Abetnego berkata, hingga Sabtu ini pemerintah setidaknya telah mengeluarkan Rp400 miliar sudah untuk menangani kebakaran hutan di Kalimnantan dan Sumatera.
Ia berkata, jika saja pemerintah mampu mencegah kebakaran hutan, dana penanganan bencana itu akan sangat berguna bagi pembangunan di sektor lain.
"Asap membuka kotak pandora lahan dan hutan kita. Monentum ini harus digunakan secara bersama-sama untuk menjawab persoalan dan masuk hingga ke akarnya," tuturnya.
(sur)
Sumber: http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150919183253-20-79759/indonesia-berkonstitusi-hijau-namun-terus-bergelut-asap/