JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI diminta untuk secepatnya menuntaskan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk kemudian diundangkan sebagai KUHP baru Indonesia.
Direktur Eksekutif Indonesia Struggle Institute, Ichie Siregar mengatakan, semua ketentuan pidana harus terkodifikasi didalam KUHP tersebut.
"Dan ketentuan pidana yang selama ini berlaku pada sebuah Undang-Undang Khusus, seharusnya sudah tidak ada lagi, apakah itu tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika dan yang lainnya," terang Ichie di Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Menurutnya, jika nantinya ada perkembangan baru dalam sebuah tindak pidana khusus, maka sangat penting untuk dilakukan penyesuaian. "Sejarah KUHP setelah diberlakukan sebagai hukum pidana negara Indonesia, juga sudah beberapa kali dilakukan pencabutan terhadap pasal-pasal tertentu," ujarnya.
Saat dibentuknya Mahkamah Konstitusi (MK), kata dia, beberapa pasal-pasal tertentu pada KUHP dilakukan judicial review. "Sebagai negara hukum, kita harus memiliki komitmen yang konsisten untuk menyelesaikan RKUHP sebagai pengganti KUHP yang ada saat ini, yang merupakan produk kolonial Belanda," pungkasnya.