Menanti MK Selamatkan Pilkada Serentak
Sabtu, 19 September 2015
| 12:41 WIB
Jakarta - Tak lama lagi Mahkamah Konstitusi bakal memutus gugatan uji materi terkait Pilkada dengan calon tunggal. Publik berharap MK mengambil langkah bijaksana, memberi jalan terbaik agar calon tunggal tetap bisa ikut Pilkada.
Beberapa pihak mengajukan judicial review, salah satunya pakar komunikasi politik dari UI Effendi Gazali. Effendi mewakili masyarakat mengajukan judicial review terhadap sejumlah pasal di UU Pilkada.
Pada bagian petitum, Effendi menawarkan solusi agar pilkada serentak dengan calon tunggal dapat tetap digelar. Usulan tersebut adalah pilkada calon tunggal dihadapkan dengan pasangan calon kotak kosong.
"Kalau saya sederhana kan pasal-pasal yang mengatakan setidaknya dua pasangan calon itu digugat karena bertentangan dengan hak pemilih. Petitum kami itu semua dianggap bertentangan dengan UUD 1945 kecuali kalau dinyatakan konstitusional bersyarat, yang artinya dia dinyatakan sesuai konstitusi kita kalau kalimat setidaknya ada dua pasangan calon itu diberi makna pasangan calon tunggal akan dihadapkan dengan pasangan calon kotak kosong pada kertas suara," kata Effendi kepada detikcom, Jumat (18/9/2015).
Pemilihan pun akan digelar sesuai jadwal. "Jika pada saat penghitungan nanti pasangan calon tunggal menang maka dia dinyatakan pemenang tapi kalau yang dimenangkan kotak kosong maka berarti dia sudah melakukan hak pilihnya dan secara sadar tahu pilkadanya akan ditunda pada pilkada serentak selanjutnya," katanya.
Effendi berharap MK mengabulkan gutatannya itu. Sehingga Pilkada serentak benar-benar bisa diselamatkan.
Harapan senada disampaikan Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana yang juga mengajukan gugatan serupa. Namun Whisnu memberi dua alternatif untuk pelaksanaan Pilkada di daerah dengan calon tunggal.
Alternatif pertama calon tunggal bisa langsung ditetapkan sebagai pemenang karena mengacu kepada peraturan yang ada. "Alternatif kedua, menggunakan mekanisme bumbung kosong artinya calon tunggal dihadapkan bumbung kosong. Rakyat boleh memilih setuju atau tidak setuju sehingga di belakang hari tidak ada kekhawatiran bakal ada calon tunggal memborong suara seluruh partai supaya menjadi calon tunggal dan langsung menang," kata Whisnu.
(van/tor)