JAKARTA - Dalam penyelesaian sengketa hasil pilkada serentak, kinerja hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan diawasi oleh dewan etik.
Hal itu diterapkan sejak lembaga peradilan konstitusi ini diterpa kasus suap yang dilakukan oleh mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar tahun 2013 silam.
Ketua MK, Arief Hidayat mengatakan untuk persidangan pilkada serentak, di MK ada mekanisme pengawasan baik di tingkat pegawai yang menerima pendaftaran hingga hakim yang akan menyidangkan perkara.
“Dalam sistem pengawasan, ada tim khsusus untuk pengawsan internal, kalau hakim ada dewan etiknya. Kalo dulu kan tidak ada dewan etik, sejak kasus pak Akil itu ada dewan etik jadi hakim diawasi terus. Setiap penagduan itu ditanggapi mereka (dewan etik), dan diklarifikasi. Dalam penanganan pilkada ini, mereka juga bekerja,” kata Arief kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015).
Pengawasan tersebut dilakukan agar tugas dan fungsi yang dijalankan MK sesuai pada tempatnya, baik dari karyawan hingga hakim yang bersidang.
Tidak hanya di pilkada saja, bahkan pengawasan ini dilakukan dalam persidangan uji materil undang-undang lainnya di MK.
“Sehari-hari kan kita juga diawasi. Bukan hanya pilkada saja, pengujian undang-undang kita juga diawasi jadi tidak ada masalah,” pungkasnya.