Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik menyatakan institusinya sudah siap dalam menghadapi pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada) yang berlangsung serentak di 266 daerah pada Desember 2015 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Husni ketika menjadi narasumber dalam Workshop Penanganan Perkara Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (18/9) di Aula MK.
Terkait dengan perkara perselisihan hasil Pilkada serentak yang akan masuk ke MK, sebagai Termohon, KPU juga sudah bersiap. Di antaranya dengan mempersiapkan pola tertentu seperti yang dilakukan ketika menghadapi perselisihan hasil Pilpres pada 2014 lalu. Ia pun menjelaskan, KPU sudah melakukan rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten dan Kota terkait dengan penyelenggaraan Pilkada serentak. “KPU sudah mempersiapkan instrumen, pola serta alat bukti, dan kami sudah melakukan pembekalan terhadap KPU kab/kota. Dan pada awal oktober ini, KPU mendapat kesempatan untuk memberi pembekalan melalui Bimtek yang dilakukan MK,” jelasnya.
Sementara terkait usaha untuk meminimalisasi perselisihan hasil Pilkada yang akan masuk ke MK, Husni mengungkapkan KPU telah berkomitmen untuk melakukan transparansi dalam semua tahapan baik di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sampai KPU Kabupaten/Kota/Provinsi. “Jadi, pihak yang berperkara harus mampu menunjukkan pada proses mana terjadinya pelanggaran dan kemudian pada dokumen mana yang bermasalah. Kami juga akan mem-publish rekap hasil penghitungan suara dengan cepat,” terangnya.
Selain Husni, hadir pula narasumber dari Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). KPK kemudian menjelaskan mengenai upaya pencegahan gratifikasi dalam penanganan sengketa hasil Pilkada dan upaya memperkuat integritas.
Disiplin dan Integritas
Dalam workshop hari kedua tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna juga hadir sebagai narasumber yang memberikan materi tentang hukum acara penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilkada. Ia menjelaskan, dengan adanya UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, maka diperlukan penyesuaian dengan melakukan perubahan Peraturan MK.
Setelah menerangkan hukum acara penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilkada, Palguna kemudian menekankan pentingnya kedisiplinan dan integritas dalam menghadapi perkara Pilkada. \"Diperlukan disiplin dan integritas baik dari Hakim maupun pegawai untuk menjaga integritas MK, karena masalah terkait pemilihan sangat sensitif,\" tegasnya.
Workshop ini akan digelar selama tiga hari, dimulai pada 17 hingga 19 September 2015, di Aula MK. Materi yang diberikan yakni tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada; Penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; pencegahan gratifikasi, hukum acara dan mekanisme kerja penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada, serta teknik penyusunan permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait. (Lulu Anjarsari/IR)