Hari ini, Rabu, 31 Januari 2007, Ketua Mahakamah Konstitusi Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie didampingi oleh Sekretaris Jendral Janedjri M. Gaffar beserta rombongan yang terdiri dari staf ahli dan staf Sekretariat MK melakukan Media Visit ke Harian Umum Seputar Indonesia.
Ketua MK disambut oleh Pemimpin Umum Sindo Hary Tanoesoedibjo dan Pemimpin Redaksi Sururi Al Faruq.
Dalam sambutannya, Harry menilai kunjungan Ketua MK sebagai hal yang positif untuk mempererat hubungan kelembagaan dan memberi kesempatan bagi Sindo untuk mengenal MK lebih dekat.
Sebagai sambutan balasan, Ketua MK memberi selamat kepada Sindo yang telah berhasil meningkatkan oplah koran mencapai 150.000 eksamplar dan telah tersebar di beberapa provinsi di Indonesia.
Ketua MK mengingatkan pentingnya program Media Visit ini sebagai jalan silaturrahmi MK ke media massa yang telah membantu memuat berita-berita tentang MK. Dalam kesempatan itu, Ketua MK meminta pihak Sindo untuk berlaku profesional dalam mempublikasi berita-berita tentang putusan dan aktivitas MK.
Ketua MK secara khusus menekankan agar para reporter:
Pertama, dalam menulis berita yang seimbang dan menggunakan sumber yang berasal dari dua atau beberapa pihak. Tidak sekedar mendengar dari satu pihak.
Kedua, tidak membenturkan MK dengan lembaga-lembaga atau individu yang sedang bertikai, tetapi menggali informasi dari orang-orang yang mengajukan review terhadap undang-undang.
Ketiga, tidak mempermasalahkan substansi dari keputusan tetapi meninjau implikasi dari putusan tersebut.
Keempat, media harus menyadari bahwa para hakim tidak memiliki hak jawab. Oleh karena itu ketika ada komentar-komentar tentang keputusan MK, pihak hakim konstitusi mengetahui itu tidak benar, tetapi para hakim tidak bisa memberi komentar atas keputusan yang telah dibuat atau memberi komentar atas komentar.
Kelima, para wartawan sebagai profesional harus memperlakukan MK secara profesional pula karena para hakim di MK adalah juga profesional.
Keenam, para jurnalis selayaknya mengedepankan prinsip-prinsip profesionalisme dalam menuliskan berita-berita yang akan dibaca luas oleh publik.
Ketujuh, para jurnalis harus memahami fungsi dan kedudukan MK yang berbeda dari MA dan pengadilan-pengadilan umum dan perdata.
Ketua MK tak lupa mengingatkan bahwa media massa, khususnya media cetak memiliki kewajiban untuk meningkatkan minat baca masyarakat dan menciptakan learning society. MK bersama media massa harus bekerja keras untuk membantu masyarakat tidak saja pandai membaca (literate) tetapi juga rajin dan menjadikan membaca sebagai bagian dari rutinitas kehidupan, ibarat makan dan minum. Tetapi hal ini membutuhkan kerja yang tidak sedikit karena membaca tidak sama dengan makan dan minum yang tidak membutuhkan promosi yang berlebihan.
Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah redaktur dan reporter Sindo. Beberapa di antara jurnalis tersebut mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang sangat menarik yang menunjukkan keingintahuan tentang MK dan menanyakan perbandingan antara fungsi dan kedudukan MK di Indonesia dan di negara-negara lain. Ketua MK meresponi setiap pertanyaan dengan jawaban-jawaban yang komprehensif. Mengakhiri pertemuan itu, Ketua MK mengajak para jurnalis untuk mempelajari dan memberitakan MK kepada masyarakat sebagai bagian dari pendidikan konstitusi. Selain itu, Ketua MK melontarkan keinginan untuk melakukan pelatihan-pelatihan untuk menambah pengetahuan dan pemahaman tentang konstitusi, fungsi dan kedudukan MK kepada para jurnalis sehingga tidak terjadi kesalahpahaman tentang MK dalam pemberitaan di media mereka. (Notrida Mandica)