Hakim Konstitusi Palguna: Gugatan OC Kaligis Seperti Paper
Kamis, 17 September 2015
| 07:19 WIB
Jakarta - Para hakim konstitusi mengerutkan dahi ketika membaca gugatan profesor hukum OC Kaligis. Para hakim konstiusi ini seperti bingung membaca gugatan profesor hukum ini yang kini sedang menjadi terdakwa korupsi.
Berbagai koreksi mereka lontarkan dalam sidang gugatan ini. OC Kaligis sendiri mengajukan 3 gugatan sekaligus ke MK. Pada intinya OCK mempermasalahkan keabsahan penyidik KPK, teknis penyelidikan dan hak-hak tersangka.
Namun gugatan sang profesor ini membingungkan hakim. Seperti yang disampaikan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna. Dia mengatakan, gugatan OC Kaligis tentang hak-hak tersangka ini seperti sebuah malakah.
"Ini seperti membuat paper, yang anda bikin ini kan permohonan (gugatan). Enggak perlu lah buat pendahuluan-pendahuluan, langsung saja ke poin-poin," ujar hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Terkait teknik penyelidikan dalam menetapkan tersangka, hakim konstitusi Patrialis Akbar juga memberikan koreksi kepada OC Kaligis yang diwakili kuasa hukumnya. Menurut Patrialis, pokok gugatan dan alasan gugatan tidak jelas.
Dia meminta, sebaiknya penggugat membuat gugatan secara singkat jelas dan padat tanpa harus bertele-tele.
"Ini soal teknik penyelidikan, apakah ini berlaku juga untuk kasus tangkap tangan. Atau mungkin untuk kasus yang berkaitan dengan perkara lain. Jadi saudara harus jelaskan di sini," ujar Patrialis.
Memang, sudah sewajarnya sebuah sidang perdana gugatan di MK dipenuhi dengan koreksi dari para majelis hakim konstitusi. Tetapi ada yang berbeda dalam gugatan kali ini mengingat penggugatnya ialah profesor ilmu hukum dan pengacara senior sudah malang melintang di dunia gugat menggugat.
Kuasa hukum OC Kaligis, Muhammad Rullyandi menyatakan pihaknya akan memperbaiki 3 gugatan tersebut. Dia menegaskan gugatan ini untuk memberikan kepastian hukum bagi seorang tersangka.
"Dalam hemat kami, semua teknis penyelidikan, penangkapan harus diberikan kepastian hukum dan kami menyerahkan sepenuhnya ke Mahkamah Konstitusi," ucap Rully usai sidang.
(rvk/asp)
Sumber: http://news.detik.com/berita/3020722/hakim-konstitusi-palguna-gugatan-oc-kaligis-seperti-paper