Sebagai sebuah negara multikultural, warga negara Indonesia memiliki dan menuturkan beragam bahasa daerah dalam keseharian. Keragaman bahasa yang dibungkus oleh bahasa persatuan, yaitu Bahasa Indonesia, merupakan warisan budaya yang sampai saat ini masih dituturkan oleh masyarakat budaya bersangkutan.
Bahasa daerah, sejajar dengan bahasa persatuan, memiliki pula fungsi sebagai sarana menguasai pengetahuan. Atas dasar pemahaman tersebut, harus diakui pentingnya peran bahasa daerah dalam penyebarluasan pemahaman mengenai hukum dasar negara Republik Indonesia. Bagi penutur bahasa daerah, naskah UUD 1945 akan lebih mudah dipahami jika dialihbahasakan ke dalam bahasa daerah mereka masing-masing.
Karena itu Mahkamah Konstitusi RI mengambil inisiatif untuk mengalihbahasakan UUD 1945 ke dalam berbagai bahasa daerah, salah satunya adalah bahasa Jawa. Dalam pengalihbahasaan UUD 1945 ke dalam bahasa Jawa, Mahkamah Konstitusi RI bekerja sama dengan Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang menyelenggarakan lokakarya Pengalihbahasaan UUD 1945 Ke Dalam Bahasa Jawa Kromo Madyo pada tanggal 27 28 Januari 2007 di Hotel Puri Garden Semarang.
Pengalihbahasaan UUD 1945 tersebut dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. Dalam pengarahannya, beliau menyampaikan beberapa hal penting mengapa pengalihbahasaan ini dilaksanakan antara lain kaitannya dengan keperluan memasyarakatkan, menyebarluaskan bahkan mengembangkan penyadaran kenegaraan yang biasa dikaitkan dengan kesadaran berkonstitusi. Kemudian pengalihbahasaan tersebut untuk mengakui dan menghormati bahasa daerah sebagai kekayaan bahasa nasional sebagaimana ditegaskan Pasal 32 Ayat (2) dalam UUD 1945.
Lokakarya yang dilaksanakan selama dua hari tersebut diikuti antara lain Pakar Bahasa Jawa, Budayawan Jawa, Akademisi, Praktisi Media dan beberapa orang Dalang. Pengalihbahasaan UUD 1945 ke dalam bahasa Jawa memiliki tujuan mempermudah pemahaman masyarakat penutur bahasa Jawa atas UUD 1945. Sekaligus ditujukan sebagai upaya melestarikan bahasa sebagai salah satu unsur kebudayaan.
Mengetahui dan memahami perubahan-perubahan yang terjadi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, meliputi di dalamnya perubahan atas UUD 1945, merupakan hak warga negara. Dalam upaya pemenuhan hak tersebut, negara memiliki kewajiban untuk melakukan upaya penyebarluasan UUD 1945. Penyebarluasan UUD 1945 ditujukan kepada seluruh warga negara tanpa terkecuali. (edisubiyanto)