Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (30/1) menggelar sidang pengujian Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 (UU PTUN) di ruang sidang MK. Permohonan pengujian diajukan oleh Drs. H. Endo Suhendo, seorang pensiunan diplomat Departemen Luar Negeri RI. Sidang Panel ini diketuai oleh Soedarsono, S.H. dengan anggota panel hakim Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LLM dan Maruarar Siahaan, S.H. dengan Panitera Pengganti Alfius Ngatrin,S.H.
Dalam permohonan perkara Nomor 1/PUU-V/2007 ini, pemohon menjelaskan bahwa dirinya merasa sangat dirugikan baik moril maupun materiil akibat substansi Pasal 55 UU PTUN yang berbunyi: Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Kerugian yang dialami pemohon disebabkan adanya kekeliruan, kesalahan, atau kelalaian yang dilakukan badan atau pejabat tata usaha negara terkait yaitu Deplu, BKN, dan lembaga kepresidenan/Setneg atas SK pensiun pemohon. Pemohon menyatakan pejabat TUN terkait telah salah dalam mencantumkan tanggal berhenti kerja dan tidak mencantumkan pula adanya kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi dari golongan IV/b ke golongan IV/c sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Untuk itu, pada bulan April 2005, pemohon membawa sengketa kepegawaian ini ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur. Kemudian tergugat I mengeksepsi bahwa gugatan penggugat telah melampaui jangka waktu pengajuan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, sehingga PTUN kemudian menyatakan menolak gugatan pemohon dengan alasan telah melewati tenggat waktu (kadaluarsa) pengajuan gugatan berdasarkan Pasal 55 UU PTUN.
Atas ketidaktahuan pemohon akan adanya ketentuan yang tercantum dalam Pasal 55 UU PTUN tersebut, pemohon merasa hak konstitusionalnya telah dilanggar. Pemohon menilai ketidaktahuannya ini tidak dapat dikatakan sebagai takdir, nasib sial, atau naas, sebab pemohon menilai kerugian yang dialaminya adalah akibat ulah manusia yang menjadi legislator maupun kelalaian birokrat penyelenggara negara. Maka, pemohon kemudian mengajukan permohonan uji materi Pasal 55 UU PTUN ke MK.
Dalam persidangan ini panel hakim konstitusi memberikan nasihat kepada pemohon bahwa permohonan yang diajukan tidak melanggar hak konstitusional dan sebaiknya permohonan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasil panel ini akan diajukan kepada pleno dan pemohon diberikan kesempatan selama 14 hari untuk dapat memperbaiki permohonannya. Persidangan ini selesai pada pukul 11.05 WIB. (Vien/Rafi)