Jakarta, HanTer-Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) bakal mendatangi Mahkamah Kontitusi (MK), pada Selasa (15/9/2015). Mereka akan menggugat Pasal 50 ayat (1) dan (2) KUHAP ke MK karena menilai dalam pasal tersebut tidak mengatur batas waktu yang jelas terhadap penetapan tersangka sehingga membuat tersangka malah menjadi terpenjara.
Ketua FKHK Victor Santoso Tandiasa, mengatakan, jangan sampai penetapan tersangka yang tidak ada batasan waktunya dijadikan alat untuk menyandera demi kepentingan kekuasaan. Karena sanksi terberat seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah sanksi sosial di masyarakat, sehingga ketika seseorang dituduhkan melakukan tindak pidana dan ditetapkan sebagai tersangka, keinginan terbesarnya adalah segera dapat disidangkan di pengadilan agar keadilan dapat segera diterimanya.
Namun, menurutnya, yang terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka justru proses hukumnya tidak kunjung selesai, sehingga dalam bermasyarakat seseorang harus menanggung status tersangka yang melekat pada dirinya selama bertahun-tahun, bahkan sering pula penetapan status tersangka dijadikan alat untuk menyandera seseorang untuk kepentingan tertentu.
"Sering terjadi dari status tersangka menjadi tersandera," ujar Victor kepada Harian Terbit, Senin (14/9).
Victor menilai, yang membuat tersangka tersandera karena adanya aturan dalam Pasal 50 ayat (1) dan (2) KUHAP yang tidak memberikan batas waktu penetapan tersangka. Sehingga pasal tersebut dianggap bertentangan dengan konstitusi dan tidak sepantasnya ada dalam negara hukum yang menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
"Pasal ini seringkali dipakai untuk menyandera orang-orang seperti aktivis buruh, aktivis anti korupsi, pimpinan KPK dan lainnya," jelasnya.
Victor menuturkan, selama ini pihaknya sudah sering membantu buruh dan aktivis yang disandera dengan status tersangkanya. Kasus terbaru yang dibantunya adalah seorang buruh yang tinggal di Purwakarta, Jawa Barat (Jabar). Dari penetapan status tersangka itu, membuat buruh tersebut harus mendekam dalam rumah tahanan selama 1,5 tahun.
"Rencana akan kita hadirkan sebagai saksi nanti di MK," ungkap Victor.
Lebih lanjut, Victor menyebut pihaknya akan menggugat Pasal 50 ayat (1) dan (2) ke MK dengan tuntutan agar pasal tersebut harus dinyatakan bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai: "Berkas perkara tersangka harus diserahkan kepada penuntut umum dalam waktu paling lama 60 hari, terhitung sejak penyidikan dimulai. Dalam hal tersangka tidak ditahan, berkas perkara tersangka harus diserahkan kepada penuntut umum dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak penyidikan dimulai".
Bunyi Pasal 50 ayat (1) : Tersangka berhak mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum. Ayat (2) Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum. Namun, dalam Pasal 50 ayat (1) dan (2) tersebut hanya ada kata segera namun tidak ada batas waktu secara jelas.
"Pendaftaran permohonan akan kami lakukan pada Selasa, 15 September 2015, pukul14.00 WIB," tukas Victor.
(safari)
Sumber: http://nasional.harianterbit.com/nasional/2015/09/14/41531/43/25/Agar-Tersangka-Tak-Tersandera-FKHK-Bakal-Gugat-Pasal-50-KUHP