Pusat Studi Konstitusi UMSU Kaji Amandemen UUD 45
Selasa, 15 September 2015
| 08:53 WIB
MEDAN (Berita): Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melalui Pusat Kajian Studi Konstitusi akan menggelar kajian UUD 45, terkait pro kontra tentang dilanjutkannya amandemen atau kembali ke UUD 45 awal.
"Pusat Kajian Studi Konstitusi UMSU mencoba melakukan kajian UUD 45 dari berbagai perspektif dengan melibatkan pakar dari berbagai disiplin ilmu sehingga diharapkan menghasilkan rumusan sebagai masukan, apakah amandemen UUD 45 dilanjutkan, atau kembali ke semula," kata Ketua Pengelola Pusat Kajian Studi Konstitusi, Dr Abdul Hakim Siagian di kampus Jalan Mukhtar Basri Medan, kemarin.
Dia menjelaskan, awalnya kajian yang dilaksanakan nantinya berupa focus group discussion (FGD) di tingkat universitas. Selanjutnya kajian lebih dikembangkan lagi ke tingkat organisasi Muhammadiyah di lingkup nasional.
Ada tiga aspek kajian UUD 45 yang akan dilakukan yakni menyangkut filsafat, kajian keilmuan dan empirik, sehingga diharapkan lahir rumusan yang komprehensif menyangkut pro kontra amandemen UUD 45.
Menurut Abdul Hakim, kajian UUD 45 penting dilakukan untuk mengakhiri perseteruan antara dua kubu yang pro melanjutkan amandemen dengan kelompok yang mendukung UUD 45 dikembalikan ke rumusan semula sebelum amandemen."Dalam posisi ini UMSU ingin ikut memberikan pandangan yang visioner, taktis dan strategis untuk mencegah konflik," katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, Pusat Kajian Studi Konstitusi UMSU merasa terpangil untuk ikut membangun hukum lewat kajian UUD 45 karena menyangkut "grand desaign" penegakkan dan kepastian hukum di Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan upaya menyikapi perkembangan arus globalisasi
Menurutnya saat ini hukum telah menjadi alat neo imperialisme paling efektif. Keberadaan undang-undang justru dimanfaatkan untuk menguasai sumber daya alam Indonesia. "Hal ini yang kemudian mendasari Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin mempelopori gerakan jihad konstiusi. Jihad yang dilakukan sejauh ini berhasil meyakinkan MK untuk membatalkan sejumlah pasal di UU 22/2001 tentang Migas dan UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air," kata Hakim.
Menurut Hakim, jihad konstitusi yang digagas Din Syamsuddin itu harus didukung karena konstitusi merupakan dasar dalam hidup berbangsa dan bernegara. Dalam konteks ini, kajian tentang UUD 45 menjadi penting karena menyangkut masa depan Indonesia. "Kekhawatiran kita, jangan sampai perilaku korupsi melahirkan produk hukum yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya. (aje)
Sumber: http://beritasore.com/2015/09/04/pusat-studi-konstitusi-umsu-kaji-amandemen-uud-45/