Pemkab Bangka Tak Berani Lawan Keputusan MK
Rabu, 09 September 2015
| 08:06 WIB
Sekda Bangka H. Fery Insani
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Sekda Bangka H Fery Insani mengakui tidak tercapainya retribusi pengendalian menara telekomunikasi karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 46/PUU-XI/2014 mengabulkan sekaligus menghapus Penjelasan Pasal 124 UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi maksimal dua persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).
"Retribusi menara tidak tercapai karena ada keputusan MK bahwa beberapa provider keberatan. Kami patuh pada keputusan MK itu mereka mengajukan ke Mahkamah Kontitusi. Kita ini kan negara hukum," jelas Fery kepada bangkapos.com, Selasa (8/9/2015) usai rapat evaluasi penerimaan retribusi SKPD untuk pemungutan retribusi di Ruang Rapat Bina Praja Kantor Bupati Bangka.
Dia mengaku Pemkab Bangka tidak berani melawan keputusan MK tersebut dengan memaksa tagihan retribusi kepada para perusahaan telekomunikasi.
"Dak tahu ngapelah karena ada keputusan MK kami dak berani," ungkap Fery.
Untuk itu lanjutnya dalam laporan keuangan nanti akan disampaikan dimana untuk retribusi pengendalian menara telekomunikasi tidak tercapai karena ada keputusan MK tidak boleh memungut lagi retribusi tersebut.
Sumber: http://bangka.tribunnews.com/2015/09/08/pemkab-bangka-tak-berani-lawan-keputusan-mk