Jakarta– Mahkamah Konstitusi hari ini kembali menggelar sidang gugatan atas pasal pelarangan calon tunggal dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilukada. Salah satu agendanya adalah mendengarkan jawaban Ketua Komisi Pemilihan Umum.
Ketua KPU Husni Kamil Manik hadir langsung membacakan jawaban atas gugatan yang salah satunya diajukan oleh pengamat komunikasi politik Effendi Gazali itu. Husni membeberkan beberapa hal yang harus dipersiapkan seandainya MK mengabulkan gugatan tersebut.
“Apabila MK memutuskan calon tunggal tetap dapat dilaksanakan dengan konsep uncontested election, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya,” kata Husni dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015).
Salah satunya terkait logistik Pilkada. Di mana dibutuhkan waktu setidaknya 48 hari agar logistik dapat terdistribusi dengan baik. Sementara Pilkada serentak sudah akan dimulai awal Desember 2015 mendatang.
“Untuk pengadaan logistik sekurang-kurangnya diperlukan waktu 48 hari. Oleh karena itu perlu MK mempertimbangkan waktu untuk pengadaan logistik. Batas akhir pengadaan logistik harus dimulai setidaknya 23 Oktober 2015,” tutur Husni.
Husni juga menyinggung masalah waktu kampanye dan metode dalam pemilihan dan perhitungan perolehan suara jika Pilkada digelar dengan calon tunggal. Ia minta majelis hakim juga mempertimbangkan hal tersebut.
“Selain itu juga mengenai tata cara pemberian dan penghitungan perolehan suara. Sekalipun pasangan calon hanya satu, kampanye tetap dilaksanakan agar rakyat dapat mengenal kepala daerahnya, tetap terpenuhi,” jelas Husni.
Terdapat tiga daerah yang harus menunda mengikuti pilkada serentak karena calon yang mendaftar hanya satu. Ketiga daerah yang pilkadanya ditunda hingga 2017 tersebut yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Timur Tengah Utara.
Terdapat tiga gugatan yang terdaftar di MK terkait dilema calon tunggal pilkada. Selain oleh Effendi Gazali, dua gugatan lainnya diajukan oleh Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana dan tiga warga Surabaya yang terdiri dari Aprizaldi, Andri Siswanto, dan Alex Andreas.
Pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 di antaranya pasal 121 ayat 1 UU No 1/2015 dan pasal 51 ayat 2, pasal 52 ayat 2, pasal 122 ayat 1 UU No 8/2015 tentang pilkada.
Sedianya agenda sidang hari ini juga mendengarkan jawaban dari DPR dan Presiden. Hanya saja keduanya berhalangan hadir dan kemungkinan besar hanya akan menyampaikan jawaban secara tertulis.
“Mohon maaf yang mulia, karena undangan baru diterima 3 hari yang lalu, jadi kami belum sempat mengumpulkan keterangan-keterangan,” ujar staf dari Kemendagri sebagai perwakilan Presiden.
(rna/erd)
Sumber: http://lacak.id/soal-gugatan-calon-tunggal-kpu-minta-mk-pertimbangkan-urusan-logistik/