Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi keynote speaker dalam Kuliah Umum dan Seminar Nasional Pengaduan Konstitusional dalam Perspektif Negara Hukum Kontemporer. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama MK dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH UNUD) pada Senin (7/9) siang di Universitas Udayana, Denpasar, Bali. Kuliah umum dan seminar nasional tersebut merupakan rangkaian dari Pekan Konstitusi FH UNUD pada 7-12 September 2015.
Sebelumnya, Wakil Ketua MK membuka secara resmi Pekan Konstitusi. Dalam sambutannya, Anwar mengatakan Pekan Konstitusi merupakan media pembelajaran dan diseminasi pemahaman tentang nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi. “Pekan Konstitusi bertujuan agar konstitusi sebagai hukum dasar negara agar dapat menjadi living constitution di tengah masyarakat. Saya berpandangan bahwa kegiatan Pekan Konstitusi dapat menjadi ajang pembelajaran dan diseminasi pemahaman tentang nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi. Khususnya di kalangan mahasiswa fakultas hukum maupun masyarakat pada umumnya,” ujar Anwar.
Anwar juga mengapresiasi kegiatan Pekan Konstitusi yang diikuti dari berbagai kalangan “Banyaknya elemen yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini merupakan usaha panitia yang patut mendapat apresiasi. Sehingga tujuan menjadikan konstitusi sebagai Konstitusi yang hidup di tengah masyarakat mudah-mudahan bisa terwujud,” ucap Anwar.
Selanjutnya, Anwar yang menjadi keynote speaker kuliah umum dan seminar nasional menjelaskan bahwa Konstitusi haruslah bekerja sebagai hukum tertinggi. “Semua hukum, peraturan perundang-undangan serta segala tindakan siapa pun harus menyesuaikan diri dengan Konstitusi. Konstitusi tidak boleh hanya dianggap sebagai dokumen seremonial. Inilah yang dikenal dengan prinsip konstitusionalitas hukum,” tegas Anwar.
Anwar mengatakan, agar Konstitusi dapat hidup dan tercermin dalam penyelenggaraan negara dan keseharian hidup warga negara, maka setiap elemen dalam negara harus terus berikhtiar untuk menjadikan pemikiran-pemikiran konstitusional dalam mengisi denyut-denyut kehidupan, untuk menyebarluaskan, memberikan pemahaman keberadaan konstitusi. “Tugas inilah yang menjadi tanggung jawab seluruh lembaga negara, lembaga pemerintah dan setiap warga negara. Lebih-lebih lagi dari pihak akademis sebagai motor perubahan dan penggagas kegiatan-kegiatan ilmiah seperti yang saat ini dilakukan,” urai Anwar di hadapan Rektor Udayana Ketut Suastika, Dekan FH Udayana I Gusti Ngurah Wairocana, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, dan para peserta.
Bagi MK, lanjut Anwar, tugas untuk memfasilitasi dan melakukan diseminasi tentang nilai-nilai konstitusi melekat dalam jati diri MK. MK dibentuk untuk menjamin agar konstitusi sebagai hukum tertinggi benar-benar dilaksanakan. “Jati diri inilah yang menjadi sumber kewenangan dan peran Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi senantiasa berikhtiar agar setiap warga negara, lembaga negara dan lembaga pemerintahan semakin mengetahui dan memahami, menyadari serta melaksanakannya secara konsekuen,” kata Anwar.
Dijelaskan Anwar, pemahaman di berbagai belahan dunia selama ini menunjukkan bahwa ketika konstitusi atau hukum tidak ditegakkan, maka akan menjadi awal hancurnya sebuah bangsa dan negara.
Dalam kuliah umum yang juga dihadiri para mahasiswa tersebut, Anwar sempat mengapresiasi peran mahasiswa yang mampu menghadirkan era reformasi. “Tanpa adanya mahasiswa, tanpa adanya reformasi, saya tidak akan berdiri di sini, saya tidak akan menjadi Wakil Ketua MK. Artinya, adanya amandemen UUD 1945 pasca reformasi adalah karena pergerakan mahasiswa yang menyebabkan berakhirnya orde baru dengan lengsernya Presiden Soeharto,” papar Anwar. “Terjadinya reformasi karena konstitusi tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen,” imbuh Anwar. (M. Nur/IR)