Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Perbaikan Permohonan pengujian Pasal 35 huruf (a) UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKI) pada hari Rabu, 24 Januari 2007 pukul 11.00 WIB di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat.
Sidang panel dipimpin Hakim Konstitusi Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H dengan anggota Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, S.H dan Soedarsono, S.H. Pada sidang tersebut hadir Kurnia Wamilda selaku kuasa pemohon perkara nomor 028/PUU-IV/2006 serta Sangap Sidauruk, S.H dan Harison Malau, S.H. selaku kuasa pemohon perkara nomor 029/PUU-IV/2006.
Dalam sidang panel itu, para pemohon mempersoalkan adanya pembatasan usia bagi TKI yang dipekerjakan pada pengguna perseorangan karena dinilai dapat mengakibatkan stagnasi pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI. Ketentuan mengenai pembatasan usia terdapat dalam Pasal 35 huruf (a) UU PPTKI sepanjang anak kalimat ....kecuali bagi calon TKI yang dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 tahun.
Pada sidang terdahulu (9/1), panel hakim memberikan nasihat kepada para pemohon melalui kuasa hukum mereka untuk memperbaiki dan melengkapi bukti-buktinya. Hakim Soedarsono, S.H minta kepada kuasa pemohon perkara nomor 029/PUU-IV/2006 untuk merenungkan kembali permohonan pengujian Pasal 35 huruf (a), karena apabila pasal tersebut dihapuskan, maka tidak ada batasan lagi mengenai batas umur untuk bekerja menjadi TKI, sehingga seseorang yang dibawah umur diperbolehkan untuk bekerja menjadi TKI.
Pemohon juga mendalilkan bahwa pelecehan seksual justru terjadi pada TKI yang berumur di atas 21 tahun. Namun panel hakim meminta pemohon melampirkan bukti data statistik dari Departemen Tenaga Kerja atau Kepolisian mengenai pelecehan seksual itu.
Sedangkan untuk pemohon perkara nomor 028/PUU-IV/2006, panel hakim memberi nasehat agar melengkapi dan memperbaiki kekurangan berkas permohonannya. Beberapa kekurangan tersebut antara lain belum adanya penjelasan mengenai hak konstitusional pemohon yang dilanggar dengan berlakunya Pasal 35 huruf (a) UU PPTKI sehingga legal standing-nya belum jelas.
Pada sidang kali ini, panel hakim menyatakan bahwa hasil Rapat Permusyawaratan Hakim pada hari Senin (15/1) menetapkan untuk menggabungkan kedua perkara tersebut karena pasal yang dimohonkan oleh kedua pemohon sama. (Mastiur Afrilidiany P)