Perguruan Tinggi diminta berkontribusi atas implementasi putusan MK
Selasa, 08 September 2015
| 09:19 WIB
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Perguruan Tinggi (PT) berkontribusi nyata dengan memberikan masukan untuk Undang-Undang (UU) pengganti UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). Pernyataan tersebut dikemukakan Ketua MK, Prof Dr Arief Hidayat, di sela seminar nasional Optimalisasi Peran Perguruan Tinggi Dalam Implementasi Putusan MK tentang Pembatalan UU Sumber Daya Air di Solo Jumat (4/9).
UU tersebut, menurut Arief, akan menjadi jabaran dari keputusan MK terkait pembatalan UU No 7 tahun 2004 tersebut. Dia menilai peran perguruan tinggi sangat penting karena MK tidak memiliki lembaga untuk mengeksekusi putusan.
"Kami tidak memiliki lembaga untuk mengeksekusi putusan, jadi peran perguruan tinggi sangat penting. Padahal implementasi putusan MK itu berdasarkan kesadaran hukum masyarakat. Untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat tersebut menjadi peran perguruan tinggi. Putusan MK bisa ditindaklanjuti dengan kajian ilmiah oleh perguruan tinggi," ujar Arief Hidayat.
Pembatalan UU SDA, lanjut dia dilakukan untuk mengembalikan seluas-luasnya akses air kepada rakyat. Yang terpenting dalam pembatalan UU SDA tersebut adalah air dikelola oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Jika rakyat sudah memperoleh haknya atas air, maka swasta bisa mengelola sumber daya air yang ada.
Direktur Perencanaan dan Evaluasi Pengendalian Daerah Aliran Sungai Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi mengatakan pelaksanaan pengelolaan DAS dan kegiatan konservasi tanah dan air tidak terpengaruh secara langsung dengan pembatalan UU SDA.
"Pengelolaan DAS tidak terpengaruh karena ketentuan dasarnya telah diatur dalam UU No 37 tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air (KTA)," ucapnya.
Terkait peran perguruan tinggi dalam implementasi keputusan MK, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Dr Ravik Karsidi, mengatakan UNS akan mengambil peran dalam melakukan sosialisasi keputusan MK tentang UU SDA.
"Kami berharap melalui seminar dan sosialisasi serta melakukan inisiasi kekosongan hukum, masyarakat bisa terlindungi hak-haknya," pungkasnya
Sumber: http://www.merdeka.com/peristiwa/perguruan-tinggi-diminta-berkontribusi-atas-implementasi-putusan-mk.html